1:35 AM
Unknown
Al-'Abaas bin Khoolid As-Sahmi berkata :
"Tatkala 'Amr bin Hajr
mendatangi 'Auf bin Mahlam As-Syaibaani untuk melamar putrinya yaitu
Ummu Iyaas, maka 'Auf berkata, "Aku akan menikahkan putriku kepadamu
dengan syarat aku yang akan memberi nama putra-putranya dan aku yang
akan menikahkan putri-putrinya kelak". Maka 'Amr bin Hajr berkata,
Adapun putra-putra kami maka kami menamakan mereka dengan nama-nama kami
dan nama-nama bapak-bapak kami dan nama-nama paman-paman kami. Adapun
putri-putri kami maka yagn akan menikahi mereka adalah yang setara
dengan mereka dari kalangan kerajaan, akan tetapi aku akan memberikan
kepadanya mahar sebuah bangunan di Kindah, dan aku akan memenuhi
kebutuhan-kebutuhan kaumnya, tidak seorangpun dari mereka yang akan
ditolak hajatnya". Maka sang ayah ('Auf) pun menerima mahar tersebut
lalu menikahkan 'Amr dengan putrinya Ummu Iyaas.
أَيْ
بُنَيَّةِ، إِنَّكِ فَارَقْتِ بَيْتَكِ الَّذِي مِنْهُ خَرَجْتِ،
وَعَشِّكِ الَّذِي فِيْهِ دَرَجْتِ، إِلَى رَجُلٍ لَمْ تَعْرِفِيْهِ،
وَقَرِيْنٍ لَمْ تَأْلَفِيْهِ، فَكُوْنِي لَهُ أَمَةً يَكُنْ لَكِ عَبْدًا،
وَاحْفَظِي لَهُ خِصَالاً عَشْراً يَكُنْ لَكِ ذُخْرَا
"Wahai putriku,
sesungguhnya engkau telah meninggalkan rumahmu -yang di situlah engkau
dilahirkan dan sarangmu tempat engkau tumbuh- kepada seorang lelaki
asing yang engkau tidak mengenalnya dan teman (*hidup baru) yang engkau
tidak terbiasa dengannya. Maka jadilah engkau seorang budak wanita
baginya maka niscaya ia akan menjadi budak lelakimu. Hendaknya engkau
memperhatikan dan menjaga 10 perkara untuknya maka niscaya akan menjadi
modal dan simpananmu kelak.
أَمَّا الْأُوْلَى وَالثَّانِيَةُ: فَالْخُشُوْعُ لَهُ بِالْقَنَاعَةِ، وَحُسْنِ السَّمْعِ لَهُ وَالطَّاعَةِ
"Adapun perkara yang
pertama dan kedua adalah (1) Tunduk kepadanya dengan sifat qonaah, serta
(2) mendengar dan taat dengan baik kepadanya"
وَأَّمَّا
الثَّالِثَةُ وَالرَّابِعَةُ: فَالتَّفَقُّدُ لِمَوْضِعِ عَيْنِهِ
وَأَنْفِهِ، فَلاَ تَقَعُ عَيْنُهُ مِنْكِ عَلَى قَبِيْحٍ، وَلاَ يَشُمُّ
مِنْكِ إِلاَّ أَطْيَبَ رِيْحٍ
"Adapun perkara yang
ketiga dan keempat yaitu engkau memperhatikan pandangan dan ciumannya,
maka (3) jangan sampai matanya melihat sesuatu yang buruk dari dirimu
dan (4) jangan sampai ia mencium darimu kecuali bau yang terharum"
وَأَمَّا
الْخَامِسَةُ وَالسَّادِسَةُ: فَالتَّفَقُّدُ لِوَقْتِ مَنَامِهِ
وَطَعَامِهِ، فَإِنَّ حَرَارَةُ الْجُوْعِ مُلْهِبَةٌ، وَتَنْغِيْصَ
النَّوْمِ مُغْضِبَةٌ
"Adapun perkara yang kelima dan keenam adalah (5
& 6) memperhatikan waktu tidurnya dan makannya, karena panasnya
lapar itu membakar dan kurangnya tidur menimbulkan kemarahan"
وَأَمَّا
السَّابِعَةُ وَالثَّامِنَةُ: فَالاِحْتِفَاظُ بِمَالِهِ، وَالْإِرْعَاءُ
عَلَى حَشْمِهِ وَعِيَالِهِ، وَمِلاَكُ الْأَمْرِ فِي الْمَالِ حُسْنُ
التَّقْدِيْرِ، وَفِي الْعِيَالِ حُسْنُ التَّدْبِيْرِ
"Adapun perkara
ketujuh dan kedelapan ; (7) menjaga hartanya dan (8) perhatian terhadap
kerabatnya dan anak-anaknya. Dan kunci pengurusan harta adalah
penempatan harta sesuai ukurannya dan kunci perhatian anak-anak adalah
bagusnya pengaturan"
وَأَمَّا
التَّاسِعَةُ وَالْعَاشِرَةُ: فَلاَ تَعْصِنَّ لَهُ أَمْرًا وَلاَ
تَفْشِنَّ لَهُ سِرًّا، فَإِنَّكِ إِنْ خَالَفْتِ أَمْرَهُ أَوْغَرْتِ
صَدْرَهُ، وَإِنْ أَفْشَيْتِ سِرَّهُ لَمْ تَأْمَنِي غَدْرَهُ
"Adapun perkara yang kesembilan dan kesepuluh
adalah (9) janganlah sekali-kali engkau membantah perintahnya dan (10)
janganlah sekali-sekali engkau menyebarkan rahasianya. Karena jika
engkau menyelisihi perintahnya maka engkau akan memanaskan dadanya, dan
jika engkau menyebarkan rahasianya maka engkau tidak akan aman dari
pengkhianatannya"
ثُمَّ إِيَّاكِ وَالْفَرَحَ بَيْنِ يَدَيْهِ إِذَا كَانَ مُهْتَمًّا، وَالْكَآبَةَ بَيْنَ يَدَيْهِ إِذَا كَانَ فَرِحاً.
"Kemudian hati-hatilah
engkau jangan sampai engkau gembira tatkala ia sedang bersedih, dan
janganlah bersedih tatkala ia sedang bergembira."
Al-'Abaas bin Khoolid
As-Sahmi berkata, "Maka kemudian Ummu Iyaas pun melahirkan bagi 'Amr bin
Hajr anaknya yang bernama Al-Haarits bin 'Amr, yang ia merupakan kakek
dari Umrul Qois penyair dan pujangga yang tersohor."
(Dari kitab Al-'Aqd
Al-Fariid karya Al-Faqiih Ahmad bin Muhammad bin Abdi Robbihi
Al-Andaluusi, tahqiq : DR Mufiid Muhammad, jilid 7 hal 89-90, Daarul
Kutub al-'Ilmiyah, cetakan pertama, tahun 1983)
www.firanda.com