• >
    • Showing posts with label Fiqh. Show all posts
      Showing posts with label Fiqh. Show all posts

      16 December 2012

      KEUTAMAAN 10 DZULHIJJAH


      عن ابن عباس رضي الله عنهما قَالَ: قَالَ رسول الله - صلى الله عليه وسلم: «مَا مِنْ أيَّامٍ، العَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللهِ مِنْ هذِهِ الأَيَّام يعني أيام العشر».وفي رواية : «أفضل»  قالوا: يَا رسولَ اللهِ، وَلا الجِهَادُ في سَبيلِ اللهِ؟ قَالَ: «وَلا الجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللهِ، إِلا رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ، فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَيءٍ». رواه البخاري.
      Dari Ibnu 'Abbaas radhiallahu 'anhumaa ia berkata ; Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
      “Tidak ada satu amal sholeh yang lebih dicintai oleh Allah (dalam riwayat At-Thirmidzi: "Lebih Afdol") melebihi amal sholeh yang dilakukan pada hari-hari ini yaitu 10 hari pertama bulan Dzul Hijjah.” Para sahabat bertanya: “Tidak pula jihad di jalan Allah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Tidak pula jihad di jalan Allah, kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya namun tidak ada yang kembali satupun (yaitu ia kehilangan nyawa dan hartanya-pen)”. Dalam riwayat Ad-Daarimi :

      مَا مِنْ عَمَلٍ أَزْكَى عِنْدَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلاَ أَعْظَمُ أَجْرًا مِنْ خَيْرٍ يَعْمَلَهُ فِي عَشْرِ الأَضْحَى
      "Tidak ada amalan yang lebih suci di sisi Allah Azza wa Jalla dan lebih agung  pahalanya dari pada kebaikan yang dikerjakan pada 10 hari bulan qorban" (HR Al-Bukhari no 969, Abu Dawud no 2440, At-Thirmidzi no 757, Ibnu Maajah no 1727, Ad-Daarimi no 1773, 1774)
      Lafal dalam hadits  يَعْنِي أَيَّامَ الْعَشْرِ "Yaitu 10 hari Dzul Hijjah" merupakan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan bukan tafsiran dari perawi (lihat penjelasan Ibnu Hajar dalam Fathul Baari 2/459)

      Faedah-Faedah Hadits :

      Pertama : Hadits ini menunjukkan akan keutamaan 10 hari awal Dzulhijjah dibandingkan hari-hari yang lainnya sepanjang tahun, sehingga Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memotifasi untuk beramal sholeh pada 10 hari tersebut.
      Karenanya pendapat yang dipilih oleh para ulama bahwasanya hari-hari (siang) yang paling terbaik adalah 10 pertama dzuhijjah mengingat pada hari tersebut ada hari 'Arofah. Dan hari yang terbaik adalah hari Arofah.
      Adapun malam-malam yang terbaik adalah 10 malam terakhir bulan Ramadhan, karena ada malam lailatul Qodar (yang lebih baik dari 1000 bulan). Dan Malam yang terbaik adalah malam lailatul Qodar (Lihat Tuhfatul Ahwadzi 3/386).
      Akan tetapi –wallahu a'lam- 10 hari awal Dzul Hijjah merupakan 10 hari yang terbaik bukan hanya karena ada hari 'Arofah (9 Dzul Hijjah), akan tetapi karena hari-hari haji yang lainnya juga, seperti hari tarwiyah (8 Dzul Hijjah) dan hari 'ied dan hari nahr/menyembelih pada 10 Dzul Hijjah. Ibnu Hajar rahimahullah berkata ;
      أَنَّ عَشْرَ ذِيْ الْحِجَّةِ إِنَّمَا شَرُفَ لِوُقُوْعِ أَعْمَالِ الْحَجِّ فِيْهِ
      "Sesungguhnya 10 hari awal Dzul Hijjah hanyalah mulia dikarenakan amalan-amalan haji dilakukan pada hari-hari tersebut" (Fathul Baari 2/459)

      Kedua : Hadits ini menunjukkan akan keutamaan jihad, hal ini ditunjukkan dari dua sisi :
      • Pemahaman sahabat tentang tingginya nilai jihad. Karenanya tatkala mendengar penuturan Nabi tentang amalan sholeh yang dikerjakan pada 10 Dzul Hijjah maka para sahabat menyatakan "Apakah lebih baik dari pada jihad??"
      • Pernyataan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwasanya seseorang yang ia berjihad dengan membawa senjata/pedang dan juga tunggangannya, lantas iapun terbunuh dan dirampas harta perangnya (senjata dan tunggangannya), maka amalannya lebih baik dari amalan-amalan sholeh yang dikerjakan pada 10 hari Dzulhijjah.
      Tentunya jika mujahid yang kondisinya seperti ini jika ia berjihad di 10 hari Dzulhijjah maka pahalanya lebih berlipat-lipat ganda lagi. (Lihat penjelasan Syaikh Muhammad Sholeh al-'Utsaimin dalam Syarh Riyaadhus Shoolihin tatakala beliau menyarah hadits ini)

      Ketiga : Hadits ini menunjukkan bahwa seluruh amalan sholeh yang dikerjakan pada 10 hari ini lebih dicintai oleh Allah dibandingkan jika dikerjakan para hari-hari yang lainnya sepanjang tahun. Tentunya ini menunjukkan akan dilipat gandakannya pahala amalan sholeh pada 10 hari tersebut, dan keutamaan ini mencakup seluruh amalan sholeh tanpa terkecuali.
      Banyak amalan yang mungkin dilakukan :
      • Puasa, terutama pada hari 9 Dzul Hijjah bagi orang-orang yang tidak berhaji. Adapun 10 Dzulhijjah maka dilarang untuk berpuasa karena merupakan hari 'ied. Tidak ada dalil yang khusus yang menyebutkan tentang keutamaan puasa pada 9 hari awal Dzulhijjah, dan tidak ada juga dalil khusus yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berpuasa pada hari-hari tersebut. Akan tetapi keutamaan berpuasa diambil dari keumuman hadits di atas.
      • Banyak berdzikir kepada Allah, membaca Al-Qur'an, dan memperbanyak sholat sunnah
      • Memperbanyak bersedekah
      • Berhaji dan Umroh
      • Menyembelih kurban pada tanggal 10 Dzulhijjah (silahkan lihat kitab Ahaadiits 'Asyar Dzilhijjah, karya Abdullah bin Sholeh Al-Fauzaan, hal 6-7)
      Keempat : Karenanya hendaknya seorang muslim benar-benar bersyukur kepada Allah karena masih diberi kesempatan untuk bertemu dengan 10 hari Dzulhijjah. Hendaknya seorang menjadikan 10 hari ini menjadi hari yang special dengan memperbanyak ibadah kepada Allah, harus berbeda dengan hari-hari yang biasanya.
      Jika kita semangat mengisi malam-malam 10 terakhir bulan Ramadhan dengan banyak ibadah maka demikian pula hendaknya kita bersemangat untuk mengisi siang-siang hari dari 10 hari Dzul Hijjah dengan banyak ibadah.
      Abu 'Utsmaan An-Nahdiy rahimahullah berkata ;
      كَانُوا يُعَظِّمُوْنَ ثَلاَثَ عَشَرَاتٍ الْعَشْرِ الأَخِيْرِ مِنْ رَمَضَانَ وَالْعَشْرِ الأَوَّلِ مِنْ ذِي الْحِجَّةِ وَالْعَشْرِ الأَوَّلِ مِنْ مُحَرَّم
      "Mereka (para salaf dari kalangan sahabat-pen) mengagungkan tiga puluhan hari, sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, 10 hari awal bulan Dzulhijjah, dan 10 hari awal bulan Muharrom" (Lathooif al-Ma'aarif hal 36, Adapun Abu Utsman An-Nahdiy adalah seorang Mukhodrom, yaitu ia masuk Islam di Zaman Nabi shallallahu 'alaihi wasallam hanya saja ia tidak penah bertemu dengan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Ia hanya bertemu dengan para sahabat. Ia wafat pada tahun 76 H, lihat Al-Bidaayah wa An-Nihaayah 9/21)

      Makkah al Mukarramah
      Abu Abdilmuhsin Firanda Andirja

      Larangan Mencukur Bagi Yang Hendak Berkurban


      عن أم سلمة أن النبي صلى الله عليه وسلم قال * إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
      Dari Ummu Salamah radhiallahu 'anhaa bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Jika kalian melihat hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih (kurban) maka hendaknya dia tidak memotong rambut dan kukunya" (HR Muslim no 1977)
      Dalam riwayat yang lain :
      فَلاَ يَمُسُّ مِنْ شَعْرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا
      "Janganlah ia menyentuh rambut dan bulu-bulunya (rambut badannya) sedikitpun" (HR Muslim no 1977, lihat penjelasan perbedaan antara sya'ar dan basyr dalam Aunul Ma'buud 7/349)
      Dalam riwayat yang lain :
      مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِي الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ
      "Barang siapa yang memiliki hewan sembelihan yang akan ia sembelih maka jika telah nampak hilal bulan Dzulhijjah maka janganlah ia memotong rambutnya dan kukunya sedikitpun hingga ia menyembelih" (HR Muslim no 1977)

      Faedah-Faedah Hadits:
      Pertama :  Jika telah masuk malam 1 dzulhijjah (yaitu dengan nampaknya hilal) maka sejak malam tersebut (semenjak terbenamnya matahari) tidak boleh bagi seseorang yang hendak berkurban untuk memotong kukunya atau memangkas rambutnya, demikian juga rambut-rambut yang lain atau bulu-bulu yang lain.

      Kedua : Larangan ini berlaku hingga ia menyembelih sembelihannya. Jika ternyata ia hendak menyembelih lebih dari 1 sembelihan, maka ia boleh memotong rambut, bulu, dan kukunya setelah ia memotong hewan yang pertama, meskipun masih ada sembelihan yang lain yang belum dipotong.

      Ketiga : Dzohir dari hadits ini bahwasanya larangan memotong dan mencukur tersebut hukumnya adalah haram dan bukan makruh, meskipun ada perselisihan para ulama dalam hal ini. Dan yang lebih kuat adalah hukumnya haram, karena asal dalam larangan adalah haram hingga datang dalil yang memalingkannya menjadi makruh.
      Barang siapa yang sengaja memotong kuku atau mencukur rambut dan bulu, maka hendaknya ia beristighfar dan tidak perlu membayar fidyah, dan tidak mempengaruhi tentang keutamaan hewan sembelihan kurbannya.

      Keempat : Larangan memotong dan mencukur ini hanya berlaku bagi orang yang hendak menyembelih hewan kurban, tidak berlaku bagi orang lain yang ia wakilkan untuk membelikan atau untuk menyembelih hewan kurbannya. Demikian pula tidak berlaku bagi orang-orang yang ingin ia ikut sertakan mendapatkan pahala sembelihan kurbannya.

      Kelima : Barang siapa yang di awal Dzulhijjah tidak berniat ingin menyembelih hewan kurban lalu beberapa hari berikutnya iapun berniat maka ia dilarang untuk memotong kuku dan mencukur rambut dan bulu semenjak ia memasang niatnya tersebut.

      Keenam : Barang siapa yang butuh untuk memotong kukunya (misalnya karena kukunya pecah, sehingga ia terganggu atau tersakiti), atau butuh untuk mencukur rambutnya (misalnya karena ingin berobat dengan berbekam di kepalanya) maka tidak mengapa untuk melakukannya. Karena kondisi orang yang hendak berkorban tidaklah lebih agung dan lebih mulia dari pada kondisi seseorang yang sedang ihram (muhrim). Jika seorang muhrim boleh mencukur rambutnya jika ia memerlukannya maka demikian pula boleh bagi seseorang yang ingin berkorban. Hanya saja seorang yang muhrim jika mencukur rambutnya maka wajib baginya untuk membayar fidyah, adapun bagi orang yang ingin berkorban maka tidak perlu membayar fidyah.

      Ketujuh : Tidak mengapa bagi seorang yang hendak berkorban untuk mencuci rambutnya, yang dilarang adalah mencukur rambutnya atau bulu-bulunya.

      Kedelapan : Barang siapa yang ingin berkorban lalu bertekad untuk melaksanakan haji atau umroh maka hendaknya ia tidak memotong kuku dan tidak mencukur bulu-bulu tatkala hendak ihram, karena memotong kuku dan mencukur bulu-bulu hukumnya sunnah sehingga lebih didahulukan larangan mencukur bulu dan memotong kuku.
      Adapun jika ia setelah umroh dan hendak bertahallul maka tidak mengapa ia mencukur rambutnya karena mencukur rambut –menurut pendapat yang rajih/kuat- termasuk salah satu manasik umroh. Demikian pula halnya seseorang yang setelah melempar jumroh 'Aqobah maka boleh baginya untuk mencukur rambutnya –meskipun hewan sembelihan kurbannya belum dipotong-.
      (Faedah-Faedah di atas diringkas dari kitab Ahaadiits 'Asyr Dzilhijjah karya Abdullah Fauzaan, hal 8-10) 


      Abu Abdilmuhsin Firanda Andirja

      Apakah Menggaruk 3 kali Dalam Sholat Membatalkan Sholat?


      baitullahSyaikh Al-'Utsaimin berkata :

      "Gerakan(tambahan) dalam sholat yang bukan termasuk dari jenis gerakan sholat terbagi menjadi lima macam :

      1. Gerakan yang wajib

      2. Gerakan yang mustahab

      3. Gerakan yang haram

      4. Gerakan yang makruh

      5. Gerakan yang boleh
      1. Gerakan menjadi wajib jika perbuatan wajib (dalam sholat) atau menjauhi perbuatan haram (dalam sholat) bergantung pada gerakan tersebut.

      Contohnya permasalahan yang sedang kita hadapi ini, yaitu misalnya jika seseorang tidak tahu arah kiblat kemudian diapun berijtihad untuk menentukan arah kiblat, setelah itupun dia melaksanakan sholat tidak menghadap arah kiblat. Lalu dikabarkan kepadanya bahwa posisi kiblat berada disebelah kanannya, maka saat itu wajib baginya untuk bergerak (mengahadap kearah kanan) agar menghadap kiblat. Oleh karenanya tatkala ada seseorang yang datang ke penduduk Quba dan mereka sedang sholat menghadap Baitul Maqdis lalu iapun mengabarkan kepada mereka bahwa kiblat telah berpindah ke ka'bah, maka merekapun saat itu juga berubah posisi (bergerak berputar 180 derajat-pent) dan mereka meneruskan sholat mereka.

      Misalnya juga jika seseorang sendirian di belakang shaf, lantas ia melihat ada sela kosong di shaf dihadapannya, maka di sini wajib baginya untuk bergerak (maju) agar masuk dalam saf.

      Demikian juga jika tidak bisa menghindari perbuatan yang haram kecuali dengan gerakan tersebut maka gerakan tersebut menjadi wajib.

      Misalnya seseorang sedang sholat lantas ia mendapati ada najis di gutrohnya (penutup kepalanya), maka ketika itu wajib baginya bergerak untuk melepaskan gutrohnya yang ada najisnya. Termasuk contoh tentang ini adalah hadits dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwasanya Jibril mendatangi Nabi tatakala Nabi sedang mengimami para sahabat lalu mengabarkan kepada Nabi bahwasanya di kedua sendalnya ada kotoran (najis), maka Nabipun melepas kedua sendalnya. Gerakan melepas sandal ini hukumnya wajib.

      2. Gerakan menjadi mustahab jika perbuatan mustahab (dalam sholat) bergantung pada gerakan tersebut.

      Contohnya ada tiga orang sholat berjam'ah, dua orang menjadi makmum, salah satunya berdiri di sebelah kanan imam (sejajar) dan yang satunya lagi berdiri di sebelah kiri imam. Maka dalam kondisi seperti ini sang imam mendorong kedua makmum tersebut agar berdiri di belakang imam, maka gerakan mendorong ini hukumnya sunnah, karena posisi imam berada di depan dua orang makmum atau lebih hukumnya sunnah dan tidak wajib.

      Atau tidak bisa menjauhi suatu perkara yang makruh kecuali dengan gerakan, maka gerakan tersebut juga mustahab.
      Misalnya seseorang sedang sholat dan dihadapannya ada sesuatu benda yang mengganggu konsentrasinya seperti ukiran misalnya, maka dalam kondisi seperti ini kita katakan disunnahkan bagi engkau untuk menyingkirkan benda yang mengganggumu itu, karena dengan menyingkirkan benda tersebut maka engkau akan bebas dari perkara yang makruh. Dan contoh yang lain juga, jika seseorang merasa sangat gatal dan hal ini sangat mengganggunya maka disunnahkan baginya untuk menggaruk agar meredam rasa gatal tersebut, dan hal ini sering terjadi.

      3. Gerakan menjadi haram jika banyak dan berturut-turut tanpa ada kondisi mendesak. Maka ada tiga persyaratan, banyak, berturut-turut, dan tidak dalam kondisi mendesak (untuk bergerak).

      Banyak : Sebagian ulama berpendapat bahwa gerakan dianggap banyak jika tiga gerakan secara berturut-turut. Maka seseorang sedang sholat lantas bergerak tiga kali berturut-turut tanpa ada kebutuhan mendesak maka ini dianggap gerakan yang banyak dan membatalkan sholat.

      Sebagian ulama yang lain berkata, "Tidak boleh kita menentukan jumlah bilangan tertentu, karena penentuan adalah perkara tauqifi yang butuh dalil. Akan tetapi yang dimaksud dengan gerakan banyak adalah gerakan yang dianggap oleh orang-orang sebagai gerakan yang banyak, dimana jika orang yang sedang sholat dan banyak bergerak tersebut kalau dilihat maka sepertinya dia tidak sedang sholat karena banyaknya gerakannya"

      Berturut-turut : yaitu yang satu mengikuti yang lain. Artinya jika gerakan yang banyak tersebut dilakukan secara terpisah-pisah maka tidak membatalkan sholat. Jika ia bergerak tiga kali pada raka'at yang pertama, kemudian bergerak lagi tiga kali di rakaat kedua, kemudian bergerak tiga kali juga di rakaat ketiga, dan bergerak juga tiga kali di rakaat keempat, maka jika seandainya gerakan-gerakan ini digabung tentunya banyak gerakannya, akan tetapi tatkala gerakan-gerakan tersebut terpisah-pisah maka jadi sedikit jika ditinjau pada setiap rakaat masing-masing, dan hal ini tidak membatalkan sholat.

      Bukan karena kondisi yang mendesak (darurat)
      : Berbeda dengan orang yang banyak bergerak karena kondisi darurat.

      Contohnya ada seseorang yang kita lihat banyak bergerak dalam sholat. Sesekali memperbaiki bajunya, sesekali membenarkan songkoknya, terkadang mengeluarkan penanya dan menulis apa yang dia pikirkan, padahal dalam sholat. Ini merupakan gerakan yang banyak dalam sholat tanpa ada kondisi yang mendesak (untuk bergerak).

      Berebeda jika seseorang sedang sholat lantas ia mendengar suara keributan di belakangnya, tiba-tiba ternyata ada binatang buas ingin menerkamnya lantas iapun lari padahal ia dalam keadaan sedang sholat, maka ini merupakan gerakan yang banyak, akan tetapi karena kondisi yang mendesak (darurat). Oleh karenanya sholatnya tidak batal.

      4. Gerakan yang makruh
      Yaitu gerakan yang sedikit yang dilakukan tanpa adanya keperluan dan juga bukan karena kondisi mendesak. Sungguh terlalu banyak dilakukan oleh orang-orang sekarang, sampai-sampai aku pernah melihat ada orang yang sedang sholat lantas melihat jam tangannya, karena dia semangat untuk disiplin waktunya, ia kawatir kalau waktu pelaksanaan sholatnya berlebihan satu menit. Atau karena ia hanya melakukan gerakan sia-sia, dan sepertinya inilah yang lebih Nampak, yaitu ia melihat jam tangannya hanya karena melakukan gerakan sia-sia, karena engkau akan mendapati orang ini membuang-buang waktunya tanpa ada ujung pangkalnya. Akan tetapi syaitan memerintah manusia untuk bergerak tatkala sedang sholat.

      5. Gerakan yang boleh, yaitu gerakan sedikit yang dilakukan karena ada kebutuhan atau gerakan yang banyak akan tetapi dilakukan karena kondisi mendesak (darurat).

      Ini semua (yaitu bentuk gerakan-gerakan di atas) adalah gerakan badan.

      Tinggal kita membahas bentuk gerakan yang lain –yang mana hal tersebut merupakan intisari sholat-, yaitu gerakan hati.

      Jika hati mengarah menuju Allah, dan orang yang sholat merasa bahwa ia sedang berada di hadapan Allah, merasa bahwa ia sedang berada di hadapan Dzat yang mengetahui apa yang dibisikan oleh jiwanya, dan ia memiliki keinginan yang kuat untuk bertaqorrub kepada Allah, dan ia juga memiliki rasa khouf (takut) kepada Allah, maka hatinya akan konsentrasi dan khusyu' kepada Allah, dan ini merupakan kondisi yang paling sempurna. Akan tetapi jika kondisinya tidak seperti ini maka hatinya akan terbang ke mana-mana, hati agan berjalan dengan gerakan yang merusak sholat. Dalam sebuah hadits sabda Nabi
      إِنَّ الرَّجُلَ يَنْصَرِفُ مِنْ صَلاَتِهِ مَا كُتِبَ لَهُ إِلاَّ نِصْفُهَا أَوْ رُبُعُهَا أَوْ عُشُرُهَا أَوْ أَقَلُّ مِنْ ذَلِكَ

      "Sesungguhnya seseorang selesai melaksanakan sholatnya dan tidaklah dicatat (pahala) baginya kecuali hanya setengah (pahalanya) atau seper empatnya atau seper sepuluhnya atau lebih sedikit daripada itu"
      Oleh karenanya gerakan hati itu merusak sholat. Akan tetapi apakah merusak keabsahan (sahnya) sholat?, artinya jika seseorang terlalu banyak was-was pikirannya dalam sholat apakah sholatnya batal?

      Jawabannya adalah tidak batal. Karena merupakan kenikmatan yang Allah anugrahkan kepada kita adalah –alhamdulillah- bahwasanya apa yang dibisikan oleh jiwa kita tidak akan dihukum oleh Allah. Nabi shallallahu 'alihi wa sallam bersabda,
      إِنَّ اللهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسُهَا مَا لَمْ تَتَكَلَّمْ أَوْ تَعْمَلْ

      "Sesungguhnya Allah memaafkan umatku apa yang dibisiki oleh hati-hati mereka selama belum diucapkan atau diamalkan"
      Maka bisikan-bisikan hati tidaklah membatalkan sholat, akan tetapi mengurangi pahala sholat dan merusak kesempurnaan sholat"
      (Lihat Majmuu' fataawaa wa rosaail Muhammad bin Sholeh Al-'Utsaimiin 12/427-429 dan As-Syarhul Mumti' 3/256-260)

      Para ulama telah bersepakat bahwasanya gerakan yang banyak dalam sholat itu membatalkan sholat, hanya saja mereka berselisih pendapat tentang batasan kapan suatu gerakan dikatakan banyak?, sebagaimana telah diisyaratkan oleh Syaikh Al-'Utsaimiin dalam penjelasan di atas. Dan yang dikuatkan oleh beliau –rahimahullah- adalah bahwasanya penentuan batasan banyak tidaknya suatu gerakan itu kembali kepada adat. Beliau berkata :

      "Jika ada seseorang yang berkata, "Kenapa kita kembali kepada adat dalam perkara ibadah?",

      Maka jawabannya adalah, "Iya, kita kembali kepada adat", karena syari'at tidak menentukan batasan tersebut. Syari'at tidak pernah berkata –misalnya-, "Barangsiapa yang bergerak tiga kali dalam sholat maka sholatnya batal", syari'at juga tidak pernah berkata, "Barangsiapa yang bergerak empat kali dalam sholat maka sholatnya batal". Jika demikian perkaranya maka kita kembali kepada 'urf. Jika orang-orang berkata, "Ini merupakan gerakan yang meniadakan sholat –yaitu jika ada seseorang melihat orang yang banyak bergerak dalam sholatnya ini maka akan berkata "orang ini tidak sholat'- maka tatkala itu gerakan tersebut dinilai banyak. Adapun jika orang-orang berkata, "Ini gerakan sedikit" maka gerakan tersebut tidak membatalkan sholat.

      Kita ambil beberapa contoh permisalan :
      Jika seseorang sholat sambil membawa anak kecil dengan memegang anak kecil tersebut (menggendong misalnya-pent) agar tidak berteriak menangis sehingga tidak mengganggu (orang-orang yang sedang sholat). Orang inipun sholat dan menggendong anak kecil tersebut, dan jika ia ruku' maka ia meletakkan anak kecil tersebut, dan jika sujud ia meletakkannya, dan jika ia berdiri maka ia menggendongnya. Maka ada beberapa gerakan yang dilakukan oleh orang ini, gerakan menggendong, mengangkatnya (untuk digendong), dan gerakan menurunkannya. Bisa jadi kita katakan ; ia telah bersusah payah mengangkat anak tersebut, karena jika sang anak bertubuh besar maka akan memberatkanya. Semua gerakan ini kita anggap gerakan yang sedikit karena gerakan yang seperti ini pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. (yaitu Nabi pernah menggendong Umaamah binti Zainab lihat HR Muslim no 543 )

      Contoh yang lain : Seseorang sedang sholat lantas ada orang yang mengetuk pintu, dan pintu jaraknya dekat, lalu iapun bergerak maju (untuk membukakan pintu) sambil tetap menghadap kiblat, atau ia mundur ke belakang (untuk membuka pintu) namun ia masih tetap menghadap kiblat, atau ia bergerak (bergeser) ke kanan dengan tetap menghadap kiblat, atau bergeser ke kiri dengan tetap menghadap kiblat kemudian membuka pintu. Jika jarak pintu dekat maka semua gearkan ini adalah dianggap sedikit, karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah membukakan pintu untuk Aisyah radhiallahu 'anhaa. (HR Ahmad dalam musnadnya 6/234, Abu Dawud dalam sunannya no 922, An-Nasaai 3/11, dan At-Thirmidzi di sunannya no 601. Nabi –shallallau 'alaihi wa sallam- juga pernah maju dan mundur tatkala sholat gerhana, beliau maju karena dinampakkan surga kepadanya dan beliau mundur tatkala dinampakkan neraka kepadanya (HR Al-Bukhari no 690 dan Muslim no 474). Demikian juga tatkala Nabi dibuatkan mimbar maka Nabipun sholat di atas mimbar, beliau naik ke atas mimbar tatkala berdiri dan ruku' dan beliau turun ke tanah tatkala sujud, hal itu beliau lakukan agar para sahabat bisa mencontohi sholat beliau (HR Al-Bukhari no 917 dan Muslim no 544))

      Contoh lain : Seseorang sedang naik hewan tunggangannya (onta misalnya –pent) dan ia dalam keadaan sholat sambil memegang tali kekang hewan tunggangannya dengan tangannya. Ternyata hewan tunggangannya bergerak-gerak melawan (tidak mau ditarik tali kekangnya-pent). Jika hewan tunggangannya demikian maka ia harus bergerak, kalau tidak menarik tali kekangnya atau ia biarkan dirinya mengikuti hewan tunggangannya. Garakan seperti ini dianggap sedikit karena para sahabat –radhiallahu 'anhum- melakukan hal ini, sebagaimana dalam hadits Abu Barzah Al-Aslami radhiallahu 'anhu, bahwasanya beliau sholat di atas hewan tunggangannya sambil memegang tali kekangnya. Hewan tunggangannyapun agak meronta-ronta dan Abu Barzahpun mengikuti arah hewan tunggangannya. Ternyata ada seseorang dari Khowaarij berkata, "Yaa Allah berikanlah keburukan terhadap syaikh ini (yaitu Abu barzah)". Tatkala Abu Barzah selesai sholat maka iapun berkata, "Aku mendengar perkataan (doa) kalian, dan sesungguhnya aku telah ikut perang bersama Rasulullah –shallallahu 'alaihi wa sallam- sebanyak enam atau tujuh kali atau delapan kali. Aku juga melihat keringanan dan kemudahan dari beliau. Sesungguhnya aku pulang bersama hewan tungganganku lebih aku sukai daripada aku meninggalkannya kembali ke tempat istirahatnya sehingga akan memberatkan aku". (HR Al-Bukhari no 1211)

      Yaitu Abu Barzah merasa berat jika pulang ke keluarganya dengan tidak naik hewan tunggangannya karena jarak yang jauh.

      Contoh lain : Seseorang sedang sholat lantas timbul rasa gatal yang mengganggunya. Jika ia membiarkan gatal tersebut maka ia akan diam (tidak bergerak) akan tetapi hatinya sibuk terganggu dengan ras gatal tersebut. Jika ia bergerak dan menggaruk di tempat rasa gatal tersebut maka akan meredam rasa gatalnya dan dia akan lebih konsentrasi dalam sholatnya. Maka yang lebih utama adalah ia menggaruk dan konsentrasi dalam sholatnya, karena ini adalah gerakan yang sedikit, dan ada kemaslahatannya untuk sholat.

      Contoh lain : Seseorang sholat sambil membawa pena, dan sebelum sholat ada hapalannya yang ia lupa. Tatkala sholat ia ingat kembali hapalannya yang lupa tadi padahal ujian sebentar lagi, dan hapalan yang ia lupakan tadi ada sekita 5 baris. Maka iapun mengeluarkan secarik kertas lantas menulis hapalannya tadi di kertas tersebut padahal ia sedang sholat, karena ia kawatir jika ia tidak segera menulisnya maka setelah sholat ia akan lupa kembali hapalannya tersebut. Gerakan seperti ini dianggap banyak dan membatalkan sholat. Namun jika seandainya yang akan ditulisnya hanyalah satu atau dua kata saja maka merupakan gerakan yang sedikit. Jika ia membutuhkannya maka tidak mengapa, karena terkadang seseorang mengalami kondisi yang darurat (mendesak) yang harus baginya untuk mengingatnya. Dan jika seseorang memulai sholatnya maka syaitan menggodanya dan berkata, "Ingatlah ini, ingatlah itu…" yaitu perkara-perkara yang dilupakan oleh orang yang sholat diingatkan oleh syaitan sehingga diingat kembali oleh orang yang sholat. Syaitan mengingatkannya bukan karena sayang kepadanya akan tetapi untuk merusak ibadahnya sehingga sholatnya hanyalah tinggal bentuk saja tanpa ada ruhnya" (As-Syarhul Mumti' 3/351-353)

      Kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 27 Syawal 1431 H / 06 Oktober 2010 M

      Disusun oleh Abu Abdil Muhsin Firanda Andirja

      Jika Imam Qunut Subuh Apakah Makmum Harus Ikut Qunut? Kapankah Makmum Harus Sesuai Imam dan Kapankah Boleh berbeda?


      gelasPertanyaan : Assalamu'alaikum ustadz...barokallahu fiik, ada beberapa pertanyaan yang mengganjal, terutama terkait kondisi mengikuti imam dalam sholat.

      1. Bagaimana bila kita tahu dari kebiasaannya selama ini imam duduk tawarruk, apakah kita juga duduk tawarruk tatkala raka'at terakhir sholat subuh?

      2. juga, bagaimana bila kita tidak tahu kebiasaan duduk imam (misalnya karena kita ada di masjid lain)?

      3. bila kita ada di shaf pertama dan ada persis di sekitar belakang imam, apakah boleh kita melihat sejenak ke arah imam untuk melihat bagaimana ia duduk? atau, sebaliknya, bagaimana kalau kita ada di shaf kedua, ketiga, dst. tapi benar-2 tdk tahu kebiasaan duduk imam?
      jazakallahu khoir ustadz... wassalamu'alaikum

      Jawab :

      Pertanyaan seperti ini sama dengan pertanyaan-pertanyaan berikut ini:
      -    Apakah jika imam menggerak-gerakan jarinya tatkala tasyahhud maka makmum juga harus ikut menggerak-gerakan jarinya, padahal sang makmum tidak meyakini akan sunnahnya menggerak-gerakan jari tatkala tasyahhud? Dan jika sebaliknya?

      -     Apakah jika imam mengangkat kedua tangan tatkala hendak sujud maka makmum juga harus mengangkat kedua tangannya (padahal sang makmum tidak meyakini disunnahkannya hal tersebut)? Dan jika sebaliknya?

      -     Apakah jika imam hendak sujud dengan meletakkan kedua lututnya terlebih dahulu sebelum kedua tangannya apakah makmum juga harus demikian?, sementara makmum meyakini didahulukannya kedua tangan sebelum kedua lutut?, dan jika sebaliknya?

      -     Apakah jika imam melakukan duduk istirahat -tatkala hendak berdiri ke rakaat ke dua atau ke rakaat ke empat- maka makmum juga harus duduk istirahat (padahal sang makmum tidak meyakini adanya duduk istirahat)?, dan jika sebaliknya?

      -     Apakah jika imam qunut subuh maka sang makmum juga harus qunut subuh? (padahal sang makmum meyakini tidak disyari'atkannya qunut subuh)

      Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka kita harus paham apa saja perkara-perkara yang sang makmum harus mengikuti imam dan tidak boleh menyelisihinya?

      Para pembaca yang budiman, nash yang berkaitan dengan permasalahan ini adalah sabda Nabi
      إنما جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فإذا صلى قَائِمًا فَصَلُّوا قِيَامًا فإذا رَكَعَ فَارْكَعُوا وإذا رَفَعَ فَارْفَعُوا وإذا قال سمع الله لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ وإذا صلى قَائِمًا فَصَلُّوا قِيَامًا وإذا صلى جَالِسًا فَصَلُّوا جُلُوسًا أَجْمَعُونَ

      "Hanyalah dijadikan imam adalah untuk diikuti, maka jika imam sholat berdiri maka sholatlah kalian (wahai para mekmum-pent) berdiri juga, jika imam ruku' maka ruku'lah kalian, dan jika imam bangkit maka bangkitlah, dan jika imam berkata "Sami'allahu liman hamidahu" ucapkanlah "Robbanaa wa lakalhamdu". Jika imam sholat berdiri maka sholatlah berdiri, dan jika imam sholat duduk maka sholatlah kalian seluruhnya dengan duduk" (HR Al-Bukhari no 657)

      Rasulullah juga bersabda:
      إنما جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فلا تَخْتَلِفُوا عليه فإذا رَكَعَ فَارْكَعُوا ...

      "Hanyalah dijadikan imam untuk diikuti, maka janganlah kalian menyelisihinya, jika ia ruku' maka ruku'lah kalian…" (HR Al-Bukhari no 689)

      Ibnu Hajar berkata, "Dan kondisi pengikut (makmum) adalah tidak mendahului orang yang diikutinya (imam), dan juga tidak menyertainya, dan juga tidak berdiri lebih maju di hadapannya, akan tetapi ia memperhatikan gerakan dan kondisi sang imam lalu ia segera menyusul sebagaimana gerakan sang imam"  (Fathul Baari 2/178)

      Berkata An-Nawawi : "Hadits ini dalil akan wajibnya makmum untuk mengikuti imam dalam takbir, berdiri, duduk, ruku', sujud, dan hendaknya ia melakukannya setelah imam. Maka ia bertakbirotul ihroom setelah imam selesai bertakbirotul ihrom. Jika bertakbirotul ihrom sebelum imam bertakbirotul ihrom maka tidak sah sholatnya. Ia ruku' setelah imam mulai ruku' dan sebelum imam berdiri dari ruku'. Jika ia menyertai imam (dalam ruku'-pent) atau mendahului imam maka ia telah berbuat keburukan akan tetapi sholatnya tidak batal. Demikian juga sujud. Dan ia member salam setelah imam selesai salam, jika ia salam sebelum imam salam maka sholatnya batal, kecuali jika ia berniat untuk memisahkan diri dari jama'ah sholat. Dan ada khilaf dalam permasalahan ini..." (Al-Minhaaj 4/131)

      An-Nawawi juga berkata, "Adapun sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam Hanyalah dijadikan imam untuk diikuti maka maknanya menurut Imam As-Syafi'i dan sekelompok ulama yaitu (diikuti) pada perbuatan-perbuatan (gerakan-gerakan) yang dzohir (nampak), karena boleh saja seseorang yang sholat fardu bermakmum kepada orang yang sholat sunnah dan sebaliknya, demikian juga seorang yang sholat asar bermakmum kepada orang yang sholat dzuhur dan sebaliknya.

      Malik dan Abu Hanifah radhiallahu 'anhumaa dan para ulama yang lain berkata bahwasanya hal ini tidak diperbolehkan. Mereka berkata bahwasanya makna hadits adalah imam diikuti pada gerakan-gerakan dan juga pada niat (jadi niat harus sama antara imam dan makmum-pent). As-Syafii –radhiallahu 'anhu- dan para ulama yang sepakat dengannya berdalil dengan bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengimami (dua kelompok dari) para sahabat di Batn Nakhl tatkala sholat khouf dua kali, sekali bersama kelompok pertama dan yang kdua bersama kelompok yang kedua. Maka sholat beliau yang kedua adalah sunnah adapun (para sahabat dari kelompok yang kedua) yang bermakmum di belakang Nabi sholat mereka adalah fardhu. Demikian juga hadits Mu'adz tatkala beliau setelah sholat isya bersama Nabi maka beliaupun setelah itu mendatangi kaum beliau lalu mengimami mereka, maka sholat tersebut sunnah di sisi Mu'adz dan wajib di sisi kaumnya.

      Hal ini menunjukan bahwa mengikuti imam hanya wajib pada perbuatan-perbuatan (gerakan-gerakan) yang dzohir (Al-Minhaaj 4/134)

      Al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan bahwa yang lebih menguatkan pendapat Imam An-Nawawi ini (madzhab As-Syafi'i) bahwasanya kewajiban mengikuti imam yang pada gerakan-gerakan yang dzhohir karena yang disebutkan oleh Nabi dalam hadits adalah ruku', takbir, bangkit dari ruku' dan semacamnya, adapun niat maka tidak disebutkan dalam hadits (lihat Fathul Baari 2/178)


      Dari penjelasan di atas jelaslah bahwa makmum hanya wajib mengikuti gerakan-gerakan dzohir sang imam, jika sang imam bertakbir maka ia bertakbir pula, jika imam rukuk maka ia segera ruku' juga dan demikian juga jika imam duduk atau berdiri. Hal ini dimaksudkan agar makmum tidak mendahului imam atau terlambat mengikuti imam.

      Adapun gerakan-gerakan yang tidak mengakibatkan penyelisihan terhadap imam berupa mendahului atau keterlambatan maka tidak wajib bagi makmum untuk mengikuti imam.

      Sebagai contoh jika sang imam tatkala duduk tasyahhud sholat subuh dengan tawarruk sedangkan sang makmum meyakini sunnahnya duduk iftirosy maka tidak wajib bagi sang makmum untuk meniru cara duduk sang imam. Karena hal ini sama sekali tidak berkaitan dengan penyelisihan berupa mendahului atau keterlambatan.

      Demikian juga jika ternyata sang imam tidak menggerak-gerakan jarinya sementara sang makmum meyakini sunnahnya menggerak-gerakan jari tatkala tasyahhud maka tidak wajib bagi sang makmum untuk mengikuti sang imam.

      Syaikh Al-'Utsaimiin berkata, "Adapun perkara yang mengantarkan kepada penyelisihan imam maka imam harus diikuti (tidak boleh diselisihi-pent), adapun perkara yang tidak menyelisihi imam –seperti mengangkat kedua tangan tatkala hendak ruku' jika ternyata sang imam tidak mengangkat kedua tangannya sedangkan makmum memandang disyari'atkannya mengangkat kedua tangan- maka tidak mengapa bagi makmum untuk mengangkat kedua tangannya. Karena hal ini tidak mengakibatkan penyelisihan terhadap imam atau keterlambatan (dalam mengikuti imam).

      Demikian juga halnya dalam masalah duduk, jika imam tidak duduk tawarruk sedangkan sang makmum memandang disyari'atkannya duduk tawarruk atau sebaliknya maka sang makmum tidak mengikuti sang imam, karena sang makmum tidak menyelisihi sang imam dan juga tidak terlambat (dalam mengikuti sang imam). (Majmuu' Fataawaa wa rosaail As-Syaikh Al-'Utsaimiin15/79)


      Bagaimana jika sang imam tidak duduk istirahat?


      Jika sang imam tidak duduk istirahat tatkala bangkit ke rakaat ke dua atau ke rakaat ke empat, sedangkan makmum memandang disyari'atkannya hal ini, maka apakah makmum tetap boleh duduk istirahat menyelisihi imam? Dan bagaimana jika perkaranya sebaliknya?

      Syaikh Al-'Utsaimiin rahimahullah berkata, "Adapun jika (penyelisihan gerakan-pent) mengakibatkan keterlambatan makmum –misalnya makmum memandang disyari'atkannya duduk istirahat sementara sang imam tidak- maka makmum tidak duduk istirahat. Karena jika sang makmum duduk istirahat maka ia akan terlambat dari imam, padahal Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintah kita untuk bersegera dalam mengikuti imam, beliau bersabda, "Jika imam bertakbir maka bertakbirlah kalian, dan jika imam ruku maka ruku'lah…". Demikian juga jika perkaranya sebaliknya. Jika imam memandang disyari'atkannya duduk istirahat sementara sang makmum tidak, maka jika imam duduk istirahat  hendaknya sang makmum juga duduk meskipun sang makmum tidak memandang disyari'atkannya duduk istirahat, namun demi mengikuti imam. Inilah kaidah dalam mengikuti imam, yaitu makmum tidak melakukan hal yang menyebabkan penyelisihan atau keterlambatan" (Majmuu' Fataawaa wa rosaail As-Syaikh Al-'Utsaimiin15/79)

      Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata, "Telah valid bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam duduk istirahat, akan tetapi para ulama berselisih antara apakah Nabi melakukannya karena beliau sudah tua sehingga butuh untuk duduk istirahat?, ataukah Nabi melakukannya karena duduk istirahat merupakan sunnah dalam sholat?. Barangsiapa yang berpendapat dengan kemungkinan kedua maka menganggap duduk istirahat hukumnya mustahab sebagaimana pendapat As-Syafi'i dan salah satu riwayat dari Ahmad. Dan barangsiapa yang berpendapat dengan kemungkinan pertama maka tidak menganggap mutahabnya duduk istirahat kecuali jika memerlukannya sebagaimana pendapat Abu Hanifah, Malik, dan salah satu riwayat dari Ahmad.

      Barangsiapa yang melakukan duduk istirahat maka tidak boleh diingkari meskipun posisinya sebagai makmum (sementara imam tidak melakukannya-pent) karena keterlambatannya mengikuti (imam yang tidak duduk istirahat) hanya sedikit dan tidak termasuk keterlambatan yang dilarang –menurut mereka yang berpendapat akan mustahabnya duduk istirahat-. Bukankah ini perbuatan yang merupakan perkara ijtihad? Karena sesungguhnya telah bertentangan antara melakukan sunnah ini –yaitu menurutnya- dengan bersegera mengikuti imam?, sesungguhnya mengikuti imam lebih utama daripada terlamabat. Akan tetapi keterlambatan tersebut hanya sedikit, maka perkaranya seperti jika imam berdiri dari tasyahhud awal sebelum makmum menyelesaikan (bacaan) tasyahhud awal padahal makmum memandang mustahabnya menyempurnakan bacaan tasyahhud awal (sehingga akhirnya sang makmum terlambat beridiri-pent). Atau seperti jika imam salam padahal sang makmum masih ingin berdoa sedikit lagi, apakah sang makmum segera salam ataukah menyempurnakan dahulu doanya?. Permasalahan-permasalahan seperti ini termasuk permasalahan ijtihad, dan yang paling kuat adalah bersegera mengikuti imam lebih utama dari pada terlambat karena melakukan perkara yang mustahab. Wallahu A'lam (Majmuu' Al-Fataawaa 22/452-453).


      Bagaimana jika sang imam qunut subuh?



      Ibnu Taimiyyah berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ "Hanyalah dijadikan imam untuk diikuti" dan juga bersabda لاَ تَخْتَلِفُوْا عَلَى أَئِمَّتِكُمْ  "Janganlah kalian menyelisihi imam-imam kalian", dan telah valid juga dalam shahih bahwasanya beliau bersabda يُصَلُّوْنَ لَكُمْ فَإِنْ أَصَابُوْا فَلَكُمْ وَلَهُمْ، وَإِنْ أَخْطَأُوْا فَلَكُمْ، وَعَلَيْهِمْ  "Mereka (para imam) sholat bagi kalian, jika mereka benar maka pahalanya buat kalian dan buat mereka, dan jika mereka salah maka pahalanya bagi kalian dan kesalahan bagi mereka. Bukankah jika imam membaca surat setelah membaca Al-Fatihah pada dua rakaat yang terakhir dan memanjangkan bacaan surat tersebut maka wajib bagi makmum untuk mengikutinya (menunggunya-pent)?. Adapun mendahului imam maka hal ini tidak diperbolehkan, maka jika imam qunut maka tidak boleh makmum mendahuluinya, akan tetapi harus mengikuti imam. Oleh karenanya Abdullah bin Mas'uud mengingkari Utsman karena sholat empat rakaat (tatkala safar-pent) akan tetapi beliau sholat empat rakaat diimami oleh Utsman. Maka dikatakan kepada beliau kenapa beliau berbuat demikian, maka beliau berkata الخِلاَفُ شَرٌّ Perselisihan itu buruk" (Al-Fataawa Al-Kubro 1/229)

      Beliau juga berkata, "Wajib bagi makmum untuk mengikuti imam pada perkara-perkara yang diperbolehkan ijtihad msekipun sang makmum tidak sependapat. Sebagaimana jika imam qunut subuh atau menambah jumlah takbir tatkala sholat janazah hingga tujuh kali. Akan tetapi jika sang imam meninggalkan satu perkara yang perkara tersebut menurut makmum adalah rukun atau syarat sholat maka ada khilaf (apakah makmum tetap mengikuti imam atau tidak?-pent)" (Jaami'ul Masaail 5/388)

      Syaikh Ibnu 'Utsaimin berkata, “Lihatlah para Imam (kaum muslimin) yang benar-benar memahami nilai persatuan. Imam Ahmad rahimahullah berpendapat qunut shalat Subuh adalah bid’ah. Meskipun demikian beliau berkata, “Jika engkau shalat di belakang Imam yang qunut maka ikutilah qunutnya, dan aminkanlah doa imam tersebut.” Semua ini demi persatuan barisan dan hati, serta agar tidak timbul kebencian antara sebagian kita terhadap sebagian yang lain.” (Asy-Syarhul Mumti’ ‘ala Zaadil Mustaqni’ 4/86)


      Kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 09 Dzul Qo'dah 1431 H / 17 Oktober 2010 M

      Abu Abdil Muhsin Firanda Andirja

      Cara Duduk Tasyahhud Terakhir Sholat Subuh

      duduk iftirosy dan tawarrukPertanyaan :
      "Manakah yang benar tatkala duduk tasyahhud terakhir sholat subuh, apakah dengan duduk tawarruk (yaitu duduk dengan mengedepankan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanan, dan tidak menduduki kaki kirinya) ataukah dengan duduk iftirosy(duduk dengan menghamparkan kaki kirinya dan duduk diatasnya serta menegakkan kaki kanan)?. Mohon penjelasannya ustadz.
      Jawab :
      Permasalahan ini adalah permasalahan khilaf (perbedaan pendapat) klasik. Namun pada kesempatan kali ini penulis mencoba untuk menjelaskan khilaf yang kuat antara madzhab Imam Ahmad dan madzhab Syafi'i. Tentunya masing-masing madzhab sama-sama memiliki dalil yang kuat. Oleh karenanya tulisan ini hanya usaha kecil dari penulis untuk memandang yang terkuat dari dua pendapat tersebut -tentunya menurut hemat penulis yang lemah ini-. Dan tulisan berikut ini tidak pantas dikatakan sebagai bantahan terhadap tulisan-tulisan yang bagus yang telah ada tentang permasalahan ini, akan tetapi hanya sebagai tambahan wacana bagi para pembaca yang budiman. Oleh karenanya tidak pantas jika kita menuduh bahwa orang yang berselisih dengan kita dalam permasalahan ini bahwa ia "pada hakekatnya tidak memberikan hak yang semestinya terhadap pembahasan ini", karena masing-masing telah berusaha berdalil dan berijtihad dalam memahami dalil, dan toh permasalahan ini adalah permasalahan khilaf klasik yang sejak dulu telah ada. Semoga Allah senantiasa merahmati para ulama yang berusaha memudahkan pemahaman agama kepada masyarakat.
      Catatan : Madzhab As-Syafi'i dan madzhab Hanbali bersepakat bahwa untuk sholat yang memiliki dua tasyahhud maka tasyahhud awal dengan duduk iftirosy dan tasyahhud kedua dengan duduk tawarruk. Khilaf yang terjadi diantara kedua madzhab ini adalah pada sholat-sholat yang hanya memiliki satu tasyahhud seperti sholat subuh dan sholat jum'at, apakah dengan duduk iftirosy ataukah dengan duduk tawarruk.

      Pendapat Madzhab As-Syafi'i
      Madzhab Syafi'i berpendapat bahwa duduk pada setiap rakaat yang terakhir baik sholat yang memiliki dua tasyahhud (seperti sholat dhuhur, ashar, magrib, dan isyaa') maupun sholat yang hanya memiliki satu tasyahhud (seperti sholat subuh, sholat jum'at,  sholat witir satu rakaat, atau sholat-sholat sunnah 2 rakaat) maka semuanya dilakukan dengan duduk tawarruk.
      Dalil yang dikemukakan oleh madzhab As-Syafi'i adalah hadits Abu Humaid As-Sa'idi


      أَنَا كُنْتُ أَحْفَظَكُمْ لِصَلاَةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَيْتُهُ إِذَا كَبَّرَ جَعَلَ يَدَيْهِ حِذَاءَ مَنْكِبَيْهِ وَإِذَا رَكَعَ أَمْكَنَ يَدَيْهِ مِنْ رُكْبَتَيْهِ ثُمَّ هَصَرَ ظَهْرَهُ فَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ اسْتَوَى حَتَّى يَعُودَ كُلُّ فَقَارٍ مَكَانَهُ فَإِذَا سَجَدَ وَضَعَ يَدَيْهِ غَيْرَ مُفْتَرِشٍ وَلاَ قَابِضِهِمَا وَاسْتَقْبَلَ بِأَطْرَافِ أَصَابِعِ رِجْلَيْهِ الْقِبْلَةَ فَإِذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ جَلَسَ عَلَى رِجْلِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الْيُمْنَى وَإِذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَةِ اْلآخِرَةِ قَدَّمَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَنَصَبَ اْلأُخْرَى وَقَعَدَ عَلَى مَقْعَدَتِهِ.

      ”Aku adalah orang yang paling menghafal diantara kalian tentang shalatnya Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam -. Aku melihatnya tatkala bertakbir , menjadikan kedua tangannya sejajar dengan kedua pundaknya, dan jika ruku’, beliau menetapkan kedua tangannya pada kedua lututnya, lalu meluruskan punggungnya. Dan jika beliau mengangkat kepalanya , maka ia berdiri tegak hingga kembali setiap dari tulang belakangnya ke tempatnya. Dan jika beliau sujud, maka beliau meletakkan kedua tangannya tanpa menidurkan kedua lengannya dan tidak pula melekatkannya (pada lambungnya), dan menghadapkan jari-jari kakinya kearah kiblat. Dan jika beliau duduk pada raka’at kedua, maka beliau duduk diatas kaki kirinya dan menegakkan kaki kanan (duduk iftirasy), dan jika beliau duduk pada raka’at terakhir, maka beliau mengedepankan kaki kirinya dan menegakkan kaki yang lain, dan duduk diatas tempat duduknya – bukan di atas kaki kiri- (duduk tawarruk). (HR Al-Bukhari no 828).

      Al-Imam An-Nawawi berkata, "Imam As-Syafi'i dan para sahabat kami (dari madzhab As-Syafi'i) berkata:

      قَالَ الشَّافِعِيُّ وَالأَصْحَابُ : فَحَدِيْثُ أَبِي حُمَيْدٍ وَأَصْحَابِهِ صَرِيْحٌ فِي اْلفَرْقِ بَيْنَ التَّشَهُّدَيْنِ. وَبَاقِيَ اْلأَحَادِيْثُ مُطْلَقَةٌ فَيَجِبُ حَمَلَهَا عَلَى مُوَافَقَتِهِ, فَمَنْ رَوَى التَّوَرُّكَ أَرَادَ اْلجُلُوْسَ فِي التَّشَهُّدِ اْلأَخِيْرِ, وَمَنْ رَوَى اْلاِفْتِرَاشَ أَرَادَ اْلأَوَّلَ. وَهذَا مُتَعَيِّنٌ لِلْجَمْعِ بَيْنَ اْلأَحَادِيْثِ الصَّحِيْحَةِ لاَ سِيَمَا وَحَدِيْثُ أَبِي حُمَيْدٍ وَافَقَهُ عَلَيْهِ عَشَرَةٌ مِنْ كِبَارِ الصَّحَابَةِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ. وَاللهُ أَعْلَمُ.

      ”Hadits Abu Humaid dan para shahabatnya jelas membedakan antara dua duduk tasyahhud, sedangkan hadits-hadits yang lainnya adalah hadits yang mutlak, sehingga wajib untuk dibawakan sesuai dengan hadits ini (hadits Abu Humaid-pen). Barang siapa yang meriwayatkan hadits duduk tawarruk, maka yang dimaksud adalah duduk pada tasyahhud akhir, dan yang meriwayatkan duduk iftirasy , yang dimaksud adalah tasyahhud awal. dan harus dilakukan untuk menggabungkan antara hadits-hadits yang shahih, terlebih lagi hadits Abu Humaid As-Sa’idi telah disetujui oleh sepuluh orang dari para pembesar shahabat radhiallahu anhum. Wallahu a’lam”. (Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, 3/413)

      Hadits Abu Humaid ini juga datang dalam lafal-lafal yang lain yang semakin memperkuat madzhab As-Syafi'i. Diantara lafal-lafal tersebut adalah:

      حتى إذا كانت السَّجْدَةُ التي فيها التَّسْلِيمُ أَخَّرَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَقَعَدَ مُتَوَرِّكًا على شِقِّهِ الْأَيْسَرِ

      "Hingga tatkala sampai sujud yang terakhir yang ada salamnya maka Nabi mengeluarkan kaki kirinya dan beliau duduk dengan tawaruuk di atas sisi kiri beliau" (HR Abu Dawud no 963 dan Ibnu Maajah no 1061)

      Diantaranya juga
      حَتَّى إِذَا كَانَتِ السَّجْدَةُ الَّتِي تَكُوْنُ خَاتِمَةَ الصَّلاَةِ رَفَعَ رَأْسَهُ مِنْهُمَا وَأَخَّرَ رِجْلَهُ وَقَعَدَ مُتَوَرِّكًا عَلَى رِجْلِهِ

      "Hingga tatkala sampai pada sujud yang merupakan penutup sholat, maka beliau mengangkat kepala beliau dari dua sujud tersebut dan mengeluarkan kaki beliau dan duduk tawarruk di atas kakinya" (HR Ibnu Hibbaan no 1870)

      Diantaranya juga

      إذا كان في الرَّكْعَتَيْنِ اللَّتَيْنِ تَنْقَضِي فِيهِمَا الصَّلَاةُ أَخَّرَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَقَعَدَ على شِقِّهِ مُتَوَرِّكًا ثُمَّ سَلَّمَ

      "Jika Nabi berada pada dua rakaat yang pada keduanya berakhir sholat maka Nabi mengakhirkan kaki kirinya dan duduk tawaruuk di atas sisi beliau kemudian beliau salam" (HR An-Nasaai no 1262)

      Sisi pendalilan madzhab As-Syafi'i:
      Sisi pendalilan mereka adalah keumumann dari lafal-lafal yang datang dalam hadits Abu Humaid As-Sa'idi diatas seperti " dan jika beliau duduk pada raka’at terakhir", "sujud yang terakhir yang ada salamnya", "sujud yang merupakan penutup sholat" dan "pada dua rakaat yang pada keduanya berakhir sholat". Lafal-lafal ini umum mencakup seluruh tasyahhud di rakaat yang terakhir yang merupakan penutup sholat, apakah pada sholat yang memiliki dua tasyahhud ataukah sholat yang hanya memiliki satu tasyahhud seperti sholat subuh dan sholat jum'at.


      Pendapat Madzhab Hanbali
      Untuk sholat yang hanya ada satu tasyahhud (seperti sholat subuh dan sholat jum'at) maka duduknya adalah duduk iftirosy.
      Ibnu Qudaamah berkata, "Dan tidaklah dilakukan duduk tawarruk kecuali pada sholat yang memiliki dua tasyahhud yaitu pada tasyahhud yang dedua" (al-Mughni 2/227)

      Dalil Madzhab Hanbali adalah

      Hadits Aisyah –radhiyallahu 'anhaa-, beliau berkata

      وَكَانَ يَقُولُ فِي كُلِّ رَكْعَتَيْنِ التَّحِيَّةَ وَكَانَ يَفْرِشُ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَيَنْصِبُ رِجْلَهُ الْيُمْنَى
      .
      “Adalah beliau (Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – ) mengucapkan tahiyyat pada setiap dua raka’at, dan beliau menghamparkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya (duduk iftirasy, pent).”
      (HR. Muslim no 498).

      Hadits Abdullah bin Az-Zubair

      كاَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا جَلَسَ فِيْ الرَّكْعَتَيْنِ افْتَرَشَ اْليُسْرَى، وَنَصَبَ اْليُمْنَى

      “Adalah Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – jika duduk pada dua raka’at, beliau menghamparkan yang kiri, dan menegakkan yang kanan (duduk iftirasy, pent).” (HR. Ibnu Hibban no 1943).

      Hadits Wail bin Hujr – radhiyallahu ‘anhu – bahwa beliau berkata:

      رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِيْنَ جَلَسَ فِيْ الصَّلاَةِ افْتَرَشَ رِجْلَهُ اْليُسْرَى وَنَصَبَ رِجْلَهُ اْليُمْنَى

      “Aku melihat Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – ketika duduk dalam shalat, beliau menghamparkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya (duduk iftirasy, pent).” (HR. Ibnu Khuzaimah no 691)

      Dalam lafal yang lain

      فَلَمَّا جَلَسَ يَعْنِي لِلتَّشَهُّدِ افْتَرَشَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُسْرَى يَعْنِي عَلَى فَخِذِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى

      “Maka tatkala beliau duduk untuk tasyahhud, beliau menghamparkan kaki kirinya dan meletakkan tangan kirinya di atas pahanya , dan menegakkan kaki kanannya (duduk iftirasy, pent).” (HR. Tirmidzi  no 292).

      Dalam lafal yang lain :

      وإذا جَلَسَ افْتَرَشَ

      Dan jika Nabi duduk (dalam sholat-pent) beliau beriftirosy (HR At-Thobrooni dalam Al-Mu'jam Al-Kabiir 22/33 no 78)


      Sisi pendalilan madzhab Hanbali

      Sisi pendalilan mereka adalah keumuman lafal-lafal hadits ini, dan semua lafal-lafal di atas termasuk lafal-lafal umum, seperti, "Ketika duduk", "Jika duduk", "Tatkala beliau duduk"

      Catatan

      Pertama : Apakah hadits yang dijadikan dalil oleh madzhab Asy-Syafi'i –yaitu hadits Abu Hamid As-Sa'idi- memberi faedah keumuman?
      Jika merenungkan dan mengamati hadits ini, ternyata hadits ini adalah sebuah kisah yang disampaikan oleh Abu Humadi As-Sa'idi tentang jenis sholat tertentu, yaitu sholat yang memiliki dua tasyahhud. Hal ini Nampak sangat jelas jika kita kembali melihat lafal-lafal hadits ini. Oleh karenanya lafal-lafal yang datang yang seakan-akan memberi faedah keumuman pada hakekatnya adalah penjelas tentang sholat yang memiliki dua tasyahhud tersebut, dan tidak mencakup seluruh sholat.

      Sebagai pendekatan logika:

      Misalnya penulis berkata kepada para pembaca sekalian tentang sholatnya Syaikh Abdul Muhsin Al-'Abbad, lantas penulis berkata; "Aku adalah orang yang paling tahu tentang cara sholatnya Syaikh Abdul Muhsin, tatkala beliau duduk di rakaat kedua maka beliau duduk iftirosy. Dan tatkala beliau duduk di rakaat yang terakhir yaitu rakaat penutup sholat, yang ada salamnya maka beliau duduk tawarruk".
      Coba para pembaca yang budiman renungkan, apakah perkataan penulis "Pada rakaat terakhir" dipahami bahwasanya maksud penulis untuk seluruh sholat secara umum, baik sholat subuh dan sholat jum'at?, ataukah dipahami dari perkataan penulis "Pada rakaat yang terakhir" maksudnya adalah rakaat yang keempat yang berkaitan dengan sholat Syaikh Abdul Muhsin yang sedang penulis ceritakan?
      Tentunya yang dipahami adalah yang kedua. Dan tidaklah penulis mengatakan "Pada rakaat yang terakhir yang merupakan penutup sholat yang ada salamnya" kecuali untuk membedakan antara tasyahhud awal dan tasyahhud akhir yang merupakan penutup sholat.
      Maka demikian pula perihalnya hadits Abu Humaid As-Saa'idi.

      Kedua : Dalil yang digunakan oleh madhab Hanbali keumumannya lebih kuat. Adapun hadits Aisyah keumumannya dari sisi فِي كُلِّ رَكْعَتَيْنِ "Pada setiap dua rakaat". Disini ada lafal "كُلِّ", dan ini merupakan lafal yang kuat dalam menunjukan keumuman .
      Demikian juga hadits Abdullah bin Zubair semakna dengan hadits Aisyah, hanya saja kemumumannya diambil dari lafal إِذَا "Jika" yaitu dalam lafal إِذَا جَلَسَ فِيْ الرَّكْعَتَيْنِ افْتَرَشَ "Nabi jika duduk di dua rakaat maka beliau duduk iftirosy". Hal ini menunjukan bahwa beliau duduk dengan iftirosy di setiap dua rakaat -secara umum baik pada sholat dua rakaat yang hanya memiliki satu tasyahhud atau pada sholat 3 atau 4 rakaat yang memiliki dua tasyahhud-.

      Peringatan 1:
      Sisi pendalilan yang digunakan oleh madzhab Hanabilah dari hadits Aisyah ini bukan dengan mafhuum al-'adad (mafhuum bilangan) sebagaimana persangkaan sebagian orang.
      (lihat : http://jalansunnah.wordpress.com/2009/12/07/cara-duduk-tasyahhud-akhir-dalam-setiap-sholat/ dan http://www.rumaysho.com/hukum-islam/shalat/3191-cara-duduk-tasyahud-iftirosy-atau-tawarruk.html)

      Oleh karenanya madzhab Hanbali yang berdalil dengan hadits ini sama sekali tidak pernah menyebutkan tentang mafhuumul 'adad, karena memang mafhuumul 'adad lemah menurut para ulama ahli ushul.

      Maksud dari mafhuum al-'adad:
      Mafhuum al-'adad adalah salah satu jenis dari jenis-jenis mafhuum al-mukhoolafah (yaitu kebalikan dari suatu manthuuq/teks kalimat). Sebagai ceontoh misalnya hadits Nabi :"Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan baginya maka Allah akan pahamkan agama baginya". Ini adalah manthuuq hadits, adapun mafhuum al-mukhoolafah dari hadits ini (yaitu makna kebalikannya) adalah ; Barang siapa yang tidak Allah kehendaki kebaikan baginya maka Allah tidak akan memahamkan agama baginya.
      Contoh lain sabda Nabi :"Jika air telah mencapai dua kullah maka tidak akan ternajisi". Mafhuum al-mukhoolafahnya adalah : Jika air kurang dari dua kullah maka ternajisi"

      Adapun mafhhum al-'adad yang merupakan salah satu bentuk mafhuum al-mukhoolafah definisinya adalah :تعليق الحكم بعدد مخصوص Pengkaitan suatu hukum dengan bilangan tertentu (Ma'aalim ushuul al-fiqh hal 461)
      Maka jika Aisyah berkata : “Adalah Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – jika duduk pada dua raka’at, beliau menghamparkan yang kiri, dan menegakkan yang kanan (duduk iftirasy, pent).”
      Maka mafhuumul 'adad dari hadits ini yaitu : "Jika Rasulullah tidak duduk pada dua rakaat maka beliau tidak duduk iftirosy". Karena mafhuumul 'adad merupakan salah satu bentuk mafhuum al-mukhoolafah.  Dan tidak ada seorangpun yang berdalil dengan hadits Aisyah ini –sepanjang penelitian penulis yang terbatas ini- dengan mafhuumul 'adad.

      Peringatan 2:

      Sebagian orang mengkhususkan keumuman hadits Aisyah diatas dengan hadits Rifa'ah yaitu sabda Nabi – shallallahu ‘alaihi wa sallam

      فَإِذَا جَلَسْتَ فِي وَسَطِ الصَّلاَةِ فَاطْمَئِنَّ وَافْتَرِشْ فَخِذَكَ الْيُسْرَى ثُمَّ تَشَهَّدْ
      “Maka jika engkau duduk di pertengahan shalat, maka lakukanlah thuma’ninah, dan hamparkan paha kirimu – agar engkau duduk diatasnya – (duduk iftirasy), lalu lakukanlah tasyahhud”
      (HR. Abu Dawud dari Rifa’ah bin Rafi’, dan Al-Albani berkata: sanadnya hasan. Lihat kitab: Aslu Shifatis Shalaah, Al-Albani: 3/831-832).

      Pengkhususan ini kuranglah tepat, karena tiga hal :

      -    Kedua hadits ini adalah dua hadits yang berbeda
      -    Penyebutan sebagian anggota dari keumuman tidaklah mengkhususkan keumuman tersebut. Kaedah ini telah dijelaskan oleh Syaikh Al-Utsaimin dengan panjang lebar. Sebagai contoh : jika Pak Dosen berkata, "Muliakanlah semua mahasiswa", ini merupakan lafal umum. Kemudian ia berkata lagi, "Muliakanlah mahasiswa yang bernama Muhammad". Dan Muhammad adalah salah satu anggota dari keumuman lafal "semua mahasiswa". Maka tidaklah dipahami dari perkataan pak dosen bahwasanya keumuman tersebut dikhususkan sehingga yang dimuliakan hanyalah si Muhammad. Hal ini juga sebagaimana dalam permasalahan ini. Jika disebutkan dalam sebuah hadits bahwasanya Nabi asalnya duduk dalam sholat dengan cara iftirosy, lantas datang dalam hadits yang lain –seperti hadits Rifa'ah- bahwasanya Nabi memerintahkan bahwa untuk duduk iftirosy di tengah sholat (tasyahhud awal) maka hal ini tidak melazimkan kalau di akhir sholat maka tidak iftirosy
      -    Pendalilan seperti ini (pengkhususan dengan hadits Rifa'ah) merupakan pendalilan dengan mafhuum al-mukhoolafah, sejenis dengan mafhuumul 'adad
      -    Justru dzohir dari hadits Rifa'ah yaitu Nabi sedang berbicara tentang sholat yang ada dua tasyahhudnya, karena Nabi mensifati tasyahhud awal dengan di tengah sholat, berarti di akhir sholat adalah tasyahhud akhir. Dan ini semakna dengan hadits Abu Humaid, dan keluar dari medan khilaf, karena khilaf yang sedang kita bahas antara madzhab Syafi'i dan madzhab Hanbali adalah pada sholat yang hanya memiliki satu tasyahhud.

      Ketiga : Dalil yang dikemukakan oleh Madzhab Hanbali bukan hanya hadits Aisyah, ada hadits yang lainnya yang lebih umum lagi yaitu hadits Wail bin Hujr.

      رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِيْنَ جَلَسَ فِيْ الصَّلاَةِ افْتَرَشَ رِجْلَهُ اْليُسْرَى وَنَصَبَ رِجْلَهُ اْليُمْنَى

      “Aku melihat Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – ketika duduk dalam shalat, beliau menghamparkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya (duduk iftirasy, pent).” (HR. Ibnu Khuzaimah no 691)

      Dalam lafal yang lain

      فَلَمَّا جَلَسَ يَعْنِي لِلتَّشَهُّدِ افْتَرَشَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُسْرَى يَعْنِي عَلَى فَخِذِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى

      “Maka tatkala beliau duduk untuk tasyahhud, beliau menghamparkan kaki kirinya dan meletakkan tangan kirinya di atas pahanya , dan menegakkan kaki kanannya (duduk iftirasy, pent).” (HR. Tirmidzi  no 292).

      Dalam lafal yang lain :

      وإذا جَلَسَ افْتَرَشَ
      Dan jika Nabi duduk (dalam sholat-pent) beliau beriftirosy. (HR At-Thobrooni dalam Al-Mu'jam Al-Kabiir 22/33 no 78)

      Penulis katakan bahwasanya hadits Wail bin Hujr lebih umum karena menjelaskan bahwasanya Nabi setiap duduk dalam sholat beliau duduk iftirosy. Mencakup segala bentuk duduk, apakah duduk diantara dua sujud, ataukah duduk istirohah, ataukah duduk tatkala sholat dua rakaat, ataukah duduk tatkala sholat satu rakaat.
      Keempat : keumuman dalil-dalil yang digunakan oleh Hanabilah (seperti hadits Aisyah, Abdullah bin Az-Zubair dan Wail Bin Hujr) dikhususkan oleh madzhab Hanabilah dengan hadits Abu Humaid. Oleh karenanya meskipun hadits-hadits tersebut menjelaskan bahwasanya Nabi duduk iftirossy pada setiap duduk beliau dalam sholat akan tetapi hadits tersebut dikhususkan dengan hadits Abu Humaid, sehingga untuk sholat yang memiliki dua tasyahhud maka pada tasyahhud yang kedua dengan duduk tawarruk. Oleh karenanya Madzhab Hanabilah dan madzhab As-Syafi'i bersepakat dalam hal ini.

      Adapun sholat yang memiliki hanya satu tasyahhud –baik sholat dua rakaat atau satu rakaat- maka tidak dikhususkan oleh hadits Abu Humaid, jadi kita kembalikan kepada asal keumuman hadits Wail bin Hujr bahwasanya Nabi jika duduk dalam sholat beliau duduk dengan duduk iftirosy. Inilah yang dipahami oleh Syaikh Al-Utsaimin dan Syaikh Al-Albani rahimahumallah.

      Syaikh Al-'Utsaimin pernah ditanya ما كيفية الجلسة للتشهد في صلاة الوتر؟ "Bagaiamanakah cara duduk tasyahhud pada sholat witir?"

      فأجاب فضيلته بقوله: الإنسان في صلاة الوتر يجلس مفترشاً؛ لأن الأصل في جلسات الصلاة الافتراش، إلا إذا قام دليل على خلاف ذلك، وعلى هذا فنقول يجلس للتشهد في الوتر مفترشاً، ولا تورك إلا في صلاة يكون لها تشهدان فيكون التورك في التشهد الأخير للفرق بينه وبين التشهد الأول هكذا جاءت السنة، والله أعلم

      Beliau menjawab, "Seseorang tatkala sholat witir duduk iftirosy, karena asal dalam duduk dalam sholat adalah iftirosy. Kecuali jika ada dalil yang menunjukan yang lain. Oleh karenanya kami katakan : ia duduk iftirosy tatkala sholat witir, dan ia tidak duduk tawarruk kecuali pada sholat yang memiliki dua tasyahhud, maka duduk tawarruk dilakukan tatkala tasyahhud akhir karena adanya perbedaan antara tasyahhud akhir dan tasyahhud awal. Demikianlah sunnah. Wallahu A'lam" (Majmuu' Fataawaa wa Rosaail Syaikh Al-'Utsaimiin 14/159 no 784)

      Syaikh Al-Albani berkata,

      والصواب الذي تدل عليه الأحاديث الصحيحة : أن الافتراش هو الأصل و السنة ؛ على حديث ابن عمر المخرج في « الإرواء » ( 317 ) ، ونحوه حديث عائشة الذي قبله ( 316 ) ؛ فيفترش في كل جلسة وفي كل تشهد ؛ إلا التشهد الأخير الذي يليه السلام ؛ كما جاء مفصلاً في حديث أبي حميد الساعدي

      "Yang benar sebagaimana ditunjukan oleh hadits-hadits yang shahih bahwasanya duduk iftirosy adalah asal (duduk dalam sholat-pen) dan merupakan sunnah berdasarkan hadits Ibnu Umar yang telah ditakhrij di kitab Al-Irwaa no 317, dan juga semisalnya hadits Aisyah sebagaimana ditakhrij sebelumnya no 316. Maka seseorang duduk iftirosy di setiap duduk (dalam sholat) dan di setiap tasyahhud, kecuali tasyahhud akhir yang diikuti dengan salam, sebagaimana telah datang secara terperinci dalam hadits Abu Humaid As-Saa'idi" (Silsilah Al-Ahaadits Ad-Dlo'iifah 12/268)



      Dialog

      Jika pengkritik berkata, "Jika kita beramal berdasarkan keumuman duduk iftirasy dalam hadits tersebut, lalu bagaimana dengan keumuman hadits Abdullah bin ‘Umar yang menyebutkan duduk tawarruk dalam shalat dan tidak merinci apakah duduk dipertengahan shalat ataukah di akhir shalat?,
      Bukankah Ibnu Umar berkata

      إنما سُنَّةُ الصَّلَاةِ أَنْ تَنْصِبَ رِجْلَكَ الْيُمْنَى وَتَثْنِيَ الْيُسْرَى

      "Sesungguhnya sunnahnya sholat (ketika duduk-pent) adalah engkau menegakkan kaki kananmu dan melipat kaki kirimu" (HR Al-Bukhari no 793).
      Ibnu Hajar telah menjelaskan bahwasanya meskipun hadits ini belum jelas tentang bagaimana cara Ibnu Umar melipat kaki kirinya, apakah dengan duduk iftirosy atauhkah dengan tawaruuk. Akan tetapi dalam riwayat yang lain dalam Muwatto' Imam Malik dijelaskan bahwasanya maksud cara melipatan kaki kiri tersebut adalah dengan duduk tawarruk (lihat Fathul Baari 2/306)

      Adapun riwayat tersebut adalah sebagai berikut :

      Dari Yahya bin Sa’id bahwasanya

      أَنَّ الْقَاسِمَ بن مُحَمَّدٍ أَرَاهُمُ الْجُلُوسَ في التَّشَهُّدِ فَنَصَبَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى وثني رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَجَلَسَ على وَرِكِهِ الأَيْسَرِ ولم يَجْلِسْ على قَدَمِهِ ثُمَّ قال أَرَانِي هذا عبد الله بن عبد الله بن عُمَرَ وَحَدَّثَنِي أَنَّ أَبَاهُ كان يَفْعَلُ ذلك
      Al-Qasim bin Muhammad memperlihatkan kepada mereka cara duduk ketika tasyahhud, lalu beliau menegakkan kaki kanannya dan melipat kaki kirinya, dan duduk di atas pantat kirinya dan tidak duduk di atas kakinya. Lalu dia berkata: Abdullah bin Abdullah bin ‘Umar telah memperlihatkan kepadaku demikian, dan mengabariku bahwa ayahnya (Abdullah bin ‘Umar) melakukan yang demikian itu" (Al-Muwaththa”, dalam Bab: Al-’Amal Fil Juluus Fis Shalaah 1/90 no 202)
      Jadi tidak diragukan lagi bahwa maksud Ibnu Umar dalam hadits diatas adalah duduk tawaruuk.
      Lantas kenapa kalian tidak mengamalkan keumuman hadits Ibnu Umar ini sehingga kalian duduk tawaruuk pada setiap tasyahhud dalam sholat, termasuk pada sholat yang tasyahhudnya hanya satu?" (lihat http://jalansunnah.wordpress.com/2009/12/07/cara-duduk-tasyahhud-akhir-dalam-setiap-sholat/ dan http://www.rumaysho.com/hukum-islam/shalat/3191-cara-duduk-tasyahud-iftirosy-atau-tawarruk.html

      Jawab:

      Apakah hadits Ibnu Umar ini bersifat umum?
      Jawabannya sebagaimana telah dijelaskan oleh Ibnu Hajar bahwasanya ada dua riwayat yang lain yang menjelaskan akan hal ini. Satu riwayat dalam kitab Al-Muwatto menjelaskan bahwa maksud Ibnu Umar dalam hadits di atas adalah cara duduk tatkala tasyahhud terakhir. Beliau berkata

      لِأَنَّ فِي الموطأ أَيْضًا عن عبد الله بن دينار التَّصْرِيْحُ بِأَنَّ جُلُوْسَ ابْنِ عُمَرَ الْمَذْكُوْرَ كَانَ فِي التَّشَهُّدِ الأَخِيْرِ

      "Karena di dalam kitab Muwatto' juga dari Abdullah bin Diinaar menegaskan bahwa duduknya Ibnu Umar yang disebutkan dalam hadits di atas adalah pada tasyahhud yang terakhir" (Fathul Baari 2/306)

      Adapun riwayat yang diisyaratkan oleh Ibnu Hajar adalah sbb:

      عن مَالِكٍ عن عبد الله بن دِينَارٍ * أَنَّهُ سمع عَبْدَ الله بن عُمَرَ وَصَلَّى إلى جَنْبِهِ رَجُلٌ فلما جَلَسَ الرَّجُلُ في أَرْبَعٍ تَرَبَّعَ وثني رِجْلَيْهِ فلما انْصَرَفَ عبد الله عَابَ ذلك عليه فقال الرَّجُلُ فَإِنَّكَ تَفْعَلُ ذلك فقال عبد الله بن عُمَرَ فَإِنِّي أَشْتَكِي

      Dari Imam Malik, dari Abdullah bin Diinaar bahwasanya ia mendengar Ibnu Umar, dan ada seseorang yang sholat di sisinya. Tatkala orang tersebut duduk di raka'at yang keempat maka diapun duduk bersila dan melipat kedua kakinya. Tatkala Ibnu Umar selesai sholat maka diapun menegur orang tersebut. Maka orang itupun berkata, "Engkau juga melakukan hal itu". Maka Ibnu Umar berkata, "Aku sedang sakit" (Al-Muwattho' 1/88 no 199)

      Selain itu Ibnu Hajar juga menjelaskan ternyata ada riwayat yang lain dari Ibnu Umar yang maknanya sebaliknya, yaitu Nabi selalu duduk iftirosy. Beliau berkata

      وَرَوَى النَّسَائِيُّ مِنْ طَرِيْقِ عَمْرِو بْنِ الْحَارِثِ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيْدٍ أن القاسم حدثه عن عبد الله بن عبد الله بن عمر عن أبيه قال مِنْ سُنَّةِ الصَّلاَةِ أَنْ يَنْصِبَ الْيُمْنَى وَيَجْلِسَ عَلَى الْيُسْرَى فإذا حملت هذه الرواية على التشهد الأول ورواية مالك على التشهد الأخير انتفى عنهما التعارض
      "Dan An-Nasaai meriwayatkan dari jalan 'Amr bin Al-Haarits dari Yahyaa bin Sa'iid bahwasanya Al-Qoosim mengabarkan kepadanya dari Abdullah bin Abdullah bin Umar dari ayahnya (Ibnu Umar) berkata, "Termasuk sunnahnya sholat menegakkan kaki kanan dan duduk di atas kaki kiri". Maka jika riwayat ini dibawakan pada tasyahhud awal dan riwayat Imam Malik dibawakan pada tasyahhud akhir maka hilanglah pertentangan dari dua riwayat ini" (Fathul Baari 2/306, adapun riwayat tersebut diriwayatkan oleh Al-Nasaai dalam sunannya al-mujtabaa no 1158 dengan lafal من سُنَّةِ الصَّلَاةِ أَنْ تَنْصِبَ الْقَدَمَ الْيُمْنَى وَاسْتِقْبَالُهُ بِأَصَابِعِهَا الْقِبْلَةَ وَالْجُلُوسُ على الْيُسْرَ tatkala An-Nasaai menjelaskan tentang sifat tasyahhud awal)

      Dari penjelasan Ibnu Hajar diatas jelaslah kurang tepatnya orang yang berkata "Hadits Ibnu ‘Umar lebih umum lagi, dimana Ibnu ‘Umar mengatakan “sesungguhnya sunnahnya shalat (ketika duduk)” dan beliau tidak menyebutkan raka’at ke berapa, dan shalatnya berapa raka’at. Maka jika anda beramal dengan keumuman hadits Wail dan yang semisalnya, maka amalkan pula hadits Abdullah bin ‘Umar secara umum,dengan duduk tawarruk pada setiap duduk ketika shalat"

      Catatan sangat penting:

      Para pembaca yang budiman, lihatlah bagaimana Ibnu Hajar bermu'amalah (mensikapi) hadits Ibnu Umar di atas. Beliau tidak langsung menilai bahwa lafal yang datang dalam hadits Ibnu Umar tersebut bersifat umum. Akan tetapi beliau berusaha mencari jalan-jalan dan riwayat-riwayat yang lain dari hadits Ibnu Umar ini agar jelas maksud hadits Ibnu Umar. Setelah beliau menemukan riwayat yang menjelaskan bahwa perkataan Ibnu Umar tersebut berkaitan dengan sebuah kejadian dimana Ibnu Umar duduk di raka'at yang keempat maka Ibnu Hajar membawa hadits tersebut dalam kondisi tasyahhud yang terakhir, yaitu bahwasanya duduk tawarruk yang disebutkan oleh Ibnu Umar adalah maksudnya pada duduk tasyahhud akhir.
      Cara inilah yang sedang penulis tempuh. Karena hadits Abu Humaid As-Saa'idi menjelaskan tentang sebuah sholat tertentu yaitu yang memiliki dua tasyahhud dan beliau tidak sedang berbicara tentang semua jenis sholat, maka kita bawakan keumuman lafal yang disebutkan oleh Abu Humaid adalah pada sholat yang memiliki dua tasyahhud, sehingga duduk tawarruk dalam hadits Abu Humaid hanyalah berlaku pada tasyahhud kedua. Dan inilah yang dilakukan oleh mayoritas ulama sunnah abad ini, seperti Syaikh Al-Albani dan Syaikh Bin Baaz.
      Kemudian bukankah lafal hadits Ibnu Umar yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari yaitu

      إنما سُنَّةُ الصَّلَاةِ أَنْ تَنْصِبَ رِجْلَكَ الْيُمْنَى وَتَثْنِيَ الْيُسْرَى

      "Sesungguhnya sunnahnya sholat (ketika duduk-pent) adalah engkau menegakkan kaki kananmu dan melipat kaki kirimu " (HR Al-Bukhari no 793).

      Tanpa ada penjelasan tentang bagaimana cara duduknya, apakah dengan iftirosy ataukah dengan tawarruk?. Apakah hanya dengan berpegang dengan lafal Bukhari ini lantas kita katakana bahwa bebas bagi seseorang untuk dalam sholat apakah tasyahhud awal atau tasyahhud akhir dengan duduk tawarruk atau iftirosy, karena lafal Bukhari tersebut yang tidak jelas?

      Jawabannya tidak. Sebagaimana yang dilakukan oleh pengkritik, ternyata ia membawa lafal Bukhari ini, yang mana lafal tersebut masih umum untuk dikhususkan dengan lafal yang terdapat di Muwathho' yang menjelaskan bahwa duduk yang dimaksud Ibnu Umar adalah duduk tawaruuk.
      Maka demikian pula yang penulis lakukan, dengan membawa seluruh lafal-lafal hadits Abu Humaid yang bersifat umum kepada lafal yang menunjukan bahwa maksud Abu Humaid adalah untuk sholat yang memiliki dua tasyahhud.

      Kesimpulan

      Dari pemaparan sederhana di atas maka penulis lebih condong pada pendapat madzhab Hanabilah, bahwasanya sholat yang memiliki satu tasyahhud saja maka duduknya adalah iftirosy karena keumuman hadits Wail bin Hujr. Dan inilah pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh Bin Baaz (lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daaimah 7/17-18 soal no 2232), Syaikh Albani (Ashl sifat sholaat An-Nabiy 3/829 dan Irwaaul Golil 2/23) dan Syaikh Al-Utsaimin (lihat Majmuu' Fataawaa wa Rosaail Syaikh Al-'Utsaimiin 14/159 no 784).

      Bagaiamanapun ini adalah permasalahan khilafiyah ijtihadiah yang kita harus toleransi terhadap orang yang menyelisihi kita. Dan bagaimanapun penulis berusaha untuk memaparkan permasalahan ini toh penulis tidak mampu untuk memenuhi hak pembahasan permasalahan ini dengan sempurna.



      Kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 15 Syawal 1431 H / 24September 2010 M

      Disusun oleh Abu Abdil Muhsin Firanda Andirja

      Artikel: www.firanda.com

      Hukum Hadiah Seorang Ayah Yang Diberikan Kepada Anak-Anaknya Dengan Tidak Adil


      Pertanyaan : "Ayah saya punya 3 orang istri, istri pertama punya 6 anak, istri yang kedua memiliki 2 anak, dan istri yangg ketiga memiliki 3 anak. Hanya dari istri ketiga ayah saya dapat anak lelaki 2 orang yaitu saya dan adik bungsu saya, selain itu perempuan semua. Akan tetapi ibu saya hanya nikah secara sirih. Sebelum meninggal ayah saya telah menghibahkan semua harta warisan yg berupa sebuah Hotel kepada anaknya dari istri yg pertama saja. Sedangkan anak dari istri ke 2 dan ke 3 tidak mendapatkan apa-apa kecuali rumah yg dibelikan untuk masing-masing istrinya. Bagaimanakah dlm hukum yg syar'i masalah ana tersebut ?"

       
      Jawab :
      Sesungguhnya Allah berfirman
      إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإحْسَانِ

      Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) Berlaku adil dan berbuat kebajikan (QS 16 : 90).
      Dan diantara keadilan yang diperintahkan oleh Allah adalah berbuat adil terhadap anak-anak.
      Dari sahabat An-Nu'maan bin Basyiir, beliau berkata, "


      أَعْطَانِي أبي عَطِيَّةً فقالت عَمْرَةُ بِنْتُ رَوَاحَةَ لَا أَرْضَى حتى تُشْهِدَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَأَتَى رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فقال إني أَعْطَيْتُ ابْنِي من عَمْرَةَ بِنْتِ رَوَاحَةَ عَطِيَّةً فَأَمَرَتْنِي أَنْ أُشْهِدَكَ يا رَسُولَ اللَّهِ قال أَعْطَيْتَ سَائِرَ وَلَدِكَ مِثْلَ هذا قال لَا قال فَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْدِلُوا بين أَوْلَادِكُمْ قال فَرَجَعَ فَرَدَّ عَطِيَّتَهُ

      "Ayahku (Basyiir) memberikan suatu pemberian kepadaku, maka Ibuku 'Amroh binti Rowaahah berkata, "Aku tidak ridho sampai engkau menjadikan Rasulullah sebagai saksi (atas pemberian ini)". Maka ayahkupun mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lalu berkata, "Aku telah memberikan kepada anakku -dari istriku 'Amroh binti Rowaahah- sebuah pemberian, lantas istriku memintaku untuk meminta persaksian darimu wahai Rasulullah". Nabi berkata, "Apakah engkau juga memberikan kepada seluruh anak-anakmu sebagaimana yang kau berikan kepada An-Nu'maan?". Ayahku berkata, "Tidak". Nabi berkata, "Bertakwalah engkau kepada Allah, dan bersikaplah adil terhadap anak-anakmu!". Maka ayahkupun balik dan mengambil kembali pemberian yang telah ia berikan" (HR Al-Bukhari no 2447)

      Adapun pemberian yang diberikan kepada An-Nu'man dari ayahnya adalah seorang budak milik ayahnya (lihat HR Abu Dawud no 3542)

      Dalam lafal yang lain Rasulullah mengulang-ngulang perkataannya,

      اعْدِلُوا بين أَوْلَادِكُمْ اعْدِلُوا بين أَبْنَائِكُمْ

      Bersikalah adil terhadap anak-anakmu, bersikaplah adil terhadap anak-anakmu (HR Abu Dawud no 3544)

      Nabi juga bersabda سَوِّ بَيْنَهُمْ "Sama ratakan diantara anak-anakmu" (HR An-Nasaai dalam sunannya no 3686)

      Dalam lafal yang lain Rasulullah berkata (dalam konteks pengkabaran) فَإِنِّي لَا أَشْهَدُ على جَوْرٍ "Sesungguhnya aku tidak bersaksi atas kedzoliman" (HR Muslim no 1623)
      Dalam lafal yang lain Rasulullah berkata (dalam konteks larangan)

      لَا تُشْهِدْنِي على جَوْرٍ

      "Janganlah engkau menjadikan aku saksi atas suatu kezoliman" (HR Al-Bukhari no 2507 dan Muslim no 1623)

      Dalam lafal yang lain Rasulullah bersabda

      فَأَشْهِدْ على هذا غَيْرِي ثُمَّ قال أَيَسُرُّكَ أَنْ يَكُونُوا إِلَيْكَ في الْبِرِّ سَوَاءً قال بَلَى قال فلا إِذًا

      Carilah orang selainku untuk menjadi saksi atas hal ini !, Apakah senang jika seluruh anak-anakmu sama berbakti kepadamu?, ayahku berkata, "Tentu saja", Nabi berkata, "Kalau bagitu jangan (kau berikan pemberian terhadap An-Nu'maan)" (HR Muslim no 1623)

      Nabi juga berkata kepada Basyiir ayah An-Nu'maan فَارْدُدْهُ

      "Kembalikanlah pemberian tersebut !" (HR Muslim no 1623)

      Demikian juga dengan lafal yang lain yang semakna, Nabi berkata فَارْجِعْهُ "Kembalikanlah" (HR Al-Bukhori no 2446 dan Muslim no 1623)

      Dari hadits di atas jelas bahwasanya ayah An-Nu'maan yang bernama Basyiir berpoligami, dan An-Nu'maan adalah seorang anak dari salah satu istrinya yang bernama 'Amroh binti Rowaahah. Dan Basyiir ingin menghadiahkan seorang budak kepada An-Nu'man saja, sementara anak-anaknya yang lain dari istri-istri yang lainnya tidak ia berikan hadiah sebagaimana ia berikan kepada An-Nu'maan.


      Ternyata hal ini tidak disetujui oleh Nabi karena perbuatan ini haram. Hal ini sangatlah jelas dari beberapa sisi:

      - Nabi tidak mau menjadi saksi atas pemberian hadiah tersebut, bahkan Nabi melara.ng An-Nu'man untuk menjadikan Nabi sebagai saksi

      - Nabi mensifati perbuatan ayah An-Nu'maan yaitu Basyiir dengan perbuatan zolim. Dan akhirnya Basyiir mengambil kembali hadiah budak yang telah ia serahkan kepada An-Nu'maan.

      - Nabi memerintahkan untuk bersikap adil diantara anak-anak Basyiir.

      - Nabi memerintahkan untuk menyamaratakan dalam pemberian

      - Nabi memerintahkan Basyiir untuk mengambil kembali hadiah yang telah ia berikan kepada An-Nu'maan. Dan asalnya perintah Nabi memberikan faedah suatu kewajiban.

      - Sikap Basyiir yang taat kepada Nabi dengan mengambil kembali hadiah yang telah ia berikan kepada An-Nu'maan.

      - Adanya ketidakadilan dalam pemberian terhadap anak-anak akan menimbulkan permusuhan diantara mereka dan saling memutuskan silaturahmi (lihat Al-Mughni 8/257).


      Dari penjelasan di atas maka banyak ulama yang berpendapat bahwa hadiah yang diberikan oleh seorang ayah kepada anak-anaknya dengan tidak adil merupakan kezoliman dan tidak sah, maka harus dikembalikan hadiah tersebut. Ini merupakan pendapat Madzhab Hanaabilah dan Madzhab dzohiriah, dan dikuatkan oleh Ibnu Taimiyyah.

      Ibnu Qudaamah dari madzhab Hanbali berkata, "Wajib bagi seseorang untuk menyamaratakan di antara anak-anaknya dalam hal pemberian –jika salah seorang diantara mereka tidak memiliki kondisi khusus yang membolehkan untuk dilebihkan dalam pemberian-. Jika ia mengkhususkan sebuah pemberian kepada sebagian anak-anaknya atau tidak sama rata dalam pemberian di antara anak-anaknya maka dia telah berdosa. Dan wajib baginya untuk menyamatarakan dengan salah satu dari dua cara, dengan mengambil kembali kelebihan pemberian yang telah diberikannya kepada sebagian anak-anaknya atau dengan menambah pemberian kepada anak-anaknya yang lain (sehingga sama rata)". (Al-Mughni 8/256)

      Ibnu Hazm Ad-Dzohiri berkata, "Tidak halal bagi seorangpun untuk memberi hadiah atau memberi sodaqoh kepada salah seorang anaknya hingga ia memberikan yang sama kepada seluruh anak-anaknya. Dan tidak halal ia memberikan kepada anak lelaki lebih dari anak perempuannya atau sebaliknya. Jika dia melakukannya maka hadiah tersebut batal dan tertolak selamanya" (Al-Muhallaa 9/142)

      Ibnu Taimiyyah pernah ditanya, "Tentang seseorang yang mengkhususkan sebagian anak-anak putrinya dengan memberikannya sekitar 200 ribu dirham, dan sebagian lagi diberikan wakaf sebagian hartanya. Apakah ahli waris orang ini berhak untuk membatalkan ini semua atau tidak?"

      Ibnu Taimiyyah menjawab, "Alhamdulillah, bahkan wajib baginya untuk berbuat adil diantara anak-anaknya sebagaimana diperintahkan oleh Allah dan RasulNya, sebagaimana telah valid dalam hadits yang shahih dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwasanya beliau berkata kepada Basyiir bin Sa'd, "Bertakwalah engkau kepada Allah dan bersikaplah adil diantara anak-anakmu". Beliau juga berkata, "Janganlah menjadikan aku saksi atas kedzoliman !", dan Nabi memerintahkannya untuk mengembalikan kelebihan (harta yang telah ia hadiahkan kepada An-Nu'maan-pent) kepada seluruh anak-anaknya.

      Maka jika orang ini telah meninggal dan ia tidak berbuat adil maka kedzolimaannya harus ditolak menurut pendapat yang lebih kuat diantara dua pendapat para ulama, sebagaimana diperintahkan oleh Abu Bakr dan Umar terhadap harta Sa'd bin 'Ubaadah. Dan seluruh anak-anaknya yang terdzolimi berhak untuk menuntut hak mereka dan berhak untuk membatalkan pengkhususan (hadiah harta yang telah dilakukan ayah mereka-pent) yang menjadikan mereka terdzolimi. Dan sikap membantu anak-anak tersebut dalam rangka agar mereka memperoleh hak mereka termasuk perbuatan amalan soleh yang pelakunya diberi pahala oleh Allah" (Jaami'ul Masaail 4/339)

      Catatan :

      - Pendapat yang telah dipaparkan oleh penulis diatas adalah pendapat yang lebih kuat dan merupakan pendapat madzhab Hanabilah dan Dzohiriyah dan dikuatkan oleh Ibnu Taimiyyah. Adapun pendapat jumhuur Ulama, maka pemberian yang tidak adil terhadap anak-anak hukumnya hanya makruh namun tidak sampai derjat haram. Akan tetapi pendapat ini kurang kuat mengingat dalil-dalil diatas. (Lihat bantahan terhadap argumentasi yang dikemukakan oleh Jumhur Ulama dalam kitab Fathul Baari 5/214-216 dan Al-Muhalla 9/146)

      - Para ulama telah menjelaskan bahwasanya boleh bagi seseorang untuk mengkhususkan pemberian kepada sebagian anak-anaknya jika memang ada kondisi sang anak yang membolehkan hal itu. Ibnu Qudaamah berkata, "Jika ia mengkhususkan pemberian kepada sabagian anak-anaknya karena ada kondisi khusus yang mengharuskan hal itu maka tidak mengapa. Seperti sang anak memiliki keperluan khusus atau penyakit atau cacat yang permanen atau kebutaan atau karena banyaknya anak-anaknya atau sang anak sibuk menuntut ilmu atau karena ada kemuliaan-kemuliaan yang semisal itu pada sang anak. Atau sang ayah tidak memberikan sebuah pemberian kepada sebagian anak-anaknya karena kefasikan sang anak atau melakukan bid'ah, atau harta pemberian tersebut akan digunakan untuk bermaksiat kepada Allah atau dihabiskan untuk bermaksiat" (Al-Mughni 8/258)

      - Para ulama telah berselisih pendapat tentang cara bersikap adil dalam memberikan pemberian terhadap anak-anak. Apakah harus sama rata antara anak putra dan anak putri ataukah anak putra mendapat 2 kali lipat sebagaimana dalam hal warisan?. Ada dua pendapat dalam permasalahan ini, akan tetapi yang lebih kuat adalah pendapat bahwasanya pemberiannya harus sama rata antara anak putra dan putri karena keumuman sabda Nabi kepada Basyiir, سَوِّ بَيْنَهُمْ "Sama ratakan diantara anak-anakmu". Dan Nabi tidak memperinci dan membedakan antara anak lelaki dengan anak wanita. Dan ini merupakan pendapat jumhur (mayoritas) ulama. (lihat Al-Hibah wa Ahkaamuhaa, hal 121-125)


      Dari keterangan diatas maka jelas apa yang telah dilakukan oleh ayah sipenanya merupakan bentuk kezholiman. Maka boleh bagi anak-anak yang lain untuk berusaha meminta bagian mereka. Caranya dengan memahamkan hal ini kepada anak-anak dari istri pertama ayah mereka. Namun jika anak-anak dari istri pertama ayah mereka tidak menerima dan tidak mungkin pula mengambil hak mereka melalui jalur hukum maka penulis menasehatkan kepada penanya untuk bersabar. Toh harta dunia bisa dicari, anggaplah apa yang menimpa penanya merupkan musibah yang bisa mengangkat derajatnya dan menggugurkan dosa-dosanya. Serta jangan lupa untuk mendoakan ayahnya agar diampuni oleh Allah. Wallahu 'Alam bis Showaab.


      Kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 10 Syawal 1431 H / 19 September 2010 M

      Disusun oleh Abu Abdil Muhsin Firanda Andirja

      Artikel: www.firanda.com


      Kitab rujukan

      1. Al-Muhalla, Ibnu Hazm, tahqiq Ahmad Muhammad Syaakir, Idaarot At-Tibaa'ah Al-Muniiriyyah, cetakan pertama (1347 H)

      2. Al-Mughni, Ibnu Qudaamah, tahqiq : DR Abdullah bin Abdil Muhsin At-Turki, Daar 'Aalamul Kutub, cetakan ketiga (1417 H- 1997 M)

      3. Jaami'ul Masaail, Ibnu Taimiyyah, tahqiq : Muhammad 'Uzair As-Syams, Isyroof Bakr Abu Zaid, Daar 'Aalamul Fawaaid, cetakan pertama (1422 H)

      4. Al-Hibah wa Ahkaamuha fi As-Syari'ah Al-Islaamiyyah, Khoir Abdullah Ridho Kholil, Jaami'ah Al-Malik Abdul 'Aziz. Risaalah 'Ilmiyyah. Qismul Fiqh

      5. Fathu Baari, Ibnu Hajr al-'Asqolaani, tahqiq Muhammad Fu'ad Abdul Baaqi dan Muhibbuddiin Al-Khothiib, Daarul Ma'rifah

      14 December 2012

      Keberadaan Alien menurut Al-Qur’an


      Keberadaan Alien dalam Alquran 

      Harian Republika edisi Rabu (7/12) dan Jumat (9/12) memuat berita dan tulisan sangat menarik mengenai ditemukannya Bumi kedua (Bumi 2.0) yang diberi nama planet Kepler 22-b, sebuah planet yang kondisinya mirip dengan Bumi yang letaknya sejauh 600 tahun cahaya dari Bumi (satu tahun cahaya sama dengan 10 triliun km). Kalau di Bumi satu tahun 360 hari, maka di Kepler 22-b 290 hari, tetapi ukuran massanya mencapai 2,4 kali massa Bumi. Namun, bintang (Matahari) yang dikelilingi Kepler 22-b lebih kecil dan lebih dingin dengan memancarkan cahaya 25 persen lebih redup dari Matahari.

      Sedangkan jarak Kepler 22-b lebih dekat 15 persen daripada jarak Bumi ke Matahari yang mencapai 150 juta km. Kepler 22-b mengitari bintangnya pada Goldilock Zona, yakni wilayah yang dapat ditinggali makhluk hidup sebagaimana Bumi terhadap Matahari. Diperkirkan planet Kepler 22-b cocok untuk ditinggali manusia jika nantinya Bumi telah penuh sesak di mana sekarang telah mencapai tujuh miliar orang.

      Pertanyaannya, apakah manusia di Bumi hidup sendirian di alam semesta yang sangat luas ciptaan Allah SWT ini? Kalau jawabannya tidak, maka sesungguhnya manusia punya saudara yang hidup di planet lain yang dikenal dengan Alien, makhluk hidup angkasa luar. Planet Kepler 22-b ditemukan teleskop Kepler milik NASA dua tahun lalu, namun baru sekarang diumumkan setelah didapat kepastian kondisinya mirip Bumi yang dapat ditinggali mahluk hidup. Tidak menutup kemungkinan Alien juga hidup di Kepler 22-b atau exoplanet (planet di luar sistem tata surya Matahari) lainnya.

      Sejak teleskop Kepler diluncurkan NASA pada Maret 2009 lalu, telah ditemukan 2.326 exoplanet. Dari jumlah sebanyak itu, hanya 48 planet yang masuk dalam Goldilock Zona dan hanya 10 planet yang bentuknya mirip dengan Bumi dan berputar mengelilingi Mataharinya, salah satunya Kepler 22-b.
      Sebelumnya, astronom di Carnegie Institute Washington juga telah menemukan Planet Gliese 581 e dan Gliese 581 d yang disebut mempunyai tanda-tanda kehidupan yang mirip dengan Bumi. Planet itu berada pada jarak 20 tahun cahaya dari Bumi dan terletak di rasi bintang Libra. Sebuah penemuan yang luar biasa dan pertanda baik adanya sebuah planet yang memiliki sifat habitable (kemungkinan bisa didiami makhluk hidup).

      Sementara itu pada Februari lalu, seorang astronom Prancis juga mengumumkan telah menemukan sebuah planet yang lebih kecil yang kemudian diberi nama CoRo-Exo-7b, yang diperkirakan memiliki massa 1,7 massa Bumi, mengintari sebuah orbit bintang dan disebut memiliki ciri-ciri seperti Gliese 581 e. Penemuan planet Gliese 581 d dan Gliese 581 e pada sistem Tata Surya Gliese dan penemuan planet CoRo-Exo-7b oleh para astronom Prancis, memperkuat keyakinan adanya sistem kehidupan di luar Bumi.
      Penemuan tersebut semakin menguatkan adanya sistem kehidupan di luar Bumi dengan kondisi yang mirip kehidupan di Bumi seperti keberadaan air dan oksigen serta mahluk hidup. Beberapa planet tersebut hanya sedikit lebih besar daripada Bumi. Sementara, saat ini telah ditemukan lebih dari 2.326 exoplanet di alam semesta dan akan terus bertambah jumlahnya dari waktu ke waktu.

      Dari jumlah sebanyak itu, seperlima planet berasal dari 30 sistem tata surya yang berbeda-beda pada Galaksi Milky Way (Bima Sakti) di mana sistem tata surya Matahari dengan delapan planetnya termasuk Bumi berada di dalamnya, sementara lainnya berada pada Galaksi Andromeda, tetangga Galaksi Milky Way yang berjarak 1,5 juta tahun cahaya dari Bumi.

      Keberadaan alien
      Kitab Suci Alquran yang diturunkan Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW melalui Malaikat Jibril 15 abad lalu di Jazirah Arab secara menakjubkan telah menyebutkan adanya mahluk hidup di luar angkasa yang dinamakan dabbah, seperti disebutkan dalam Surat as-Syura’ ayat 29 dan Surat an-Nahl ayat 49. Dalam bahasa Arab, dabbah memiliki makna makhluk hidup yang memiliki jasad kasar, baik jantan maupun betina, baik berakal maupun tidak berakal. Sehingga, makhluk hidup seperti manusia, Alien, hewan, maupun tumbuh-tumbuhan dapat digolongkan sebagai dabbah. Sedangkan makhluk halus seperti jin dan setan bukan termasuk dabbah.

      “Dan, sebagian dari tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah menciptakan langit-langit dan Bumi dan apa yang ditebarkannya pada keduanya dari makhluk melata (dabbah) dan Dia berkuasa mengumpulkannya apabila dikehendaki-Nya”. (Alquran, surat as-Syura’ [42]: 29). “Dan, kepada Allah bersujud apa yang ada di langit-langit dan Bumi daripada makhluk melata (dabbah) dan malaikat-malaikat, sedang mereka tidak takabbur (arogan)” (Alquran, surat an-Nahl [16]: 49).

      Ayat Alquran pada surat as-Syura’ ayat 29 dan surat an-Nahl ayat 49 di atas menantang para astronom untuk menemukan adanya mahluk hidup di luar Bumi yang hingga sekarang belum pernah diketahui keberadaannya. Adanya UFO yang sering mampir ke Bumi, meski saat ini belum berhasil melakukan kontak langsung secara fisik dengan manusia, namun ada juga yang mengaku telah melakukan kontak fisik dengan alien, minimal mengindikasikan adanya mahluk hidup berperadaban modern di luar Bumi.

      Tidak menutup kemungkinan ilmu dan kebudayaan mereka jauh lebih maju daripada umat manusia. Terbukti mereka sudah mampu mencapai Bumi, sementara teknologi luar angkasa umat manusia di Bumi belum mampu mencapai exoplanet di mana mereka tinggal yang jauhnya tahunan cahaya dari Bumi.

      Namun yang jelas, sekarang tinggal menunggu waktu apakah ratusan tahun bahkan ribuan tahun mendatang pada abad milenium ketiga atau keempat, umat manusia di Bumi akan mampu melakukan perjalanan atau wisata ke luar angkasa sehingga melampaui sistem tata surya Matahari yang saat ini memiliki delapan planet termasuk Bumi.

      Dengan demikian diharapkan nantinya umat manusia di Bumi dapat melakukan kontak langsung secara fisik dengan alien yang tinggal di exoplanet, sebagaimana disebutkan dalam ayat Alquran di atas. Sehingga, nantinya akan terjadi hubungan persahabatan yang disertai dengan ilmu teknologi dan kebudayaan antara umat manusia di Bumi dengan alien di exoplanet. Penemuan Planet Kepler 22-b, Gliese 581 d, Gliese 581 e, CoRo-Exo-7b, dan exoplanet lainnya yang mirip dengan Bumi serta keberadaan Alien semakin membuktikan kemukjizatan dan kebenaran Kitab Suci Alquran.

      * Penulis: Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Diponegoro Semarang

      Artikel ini pernah dimuat Harian Republika edisi Sabtu, 10 Desember 2011
      http://m.republika.co.id/berita/dunia-islam/khazanah/12/06/17/m5rso0-keberadaan-alien-dalam-alquran

      Subscribe To RSS

      Sign up to receive latest news

       
      Thanks to FADHLURRAHMAN From Otam Farrell