-->

    • >
    • 14 December 2012

      Nikah Sirri Versi Syiah Rafidhah

      Di antara kesesatan Syiah Rafidhah adalah: Mereka membolehkan nikah tanpa adanya wali dan tanpa saksi-saksi, padahal ini jelas merupakan perbuatan zina. Salah seorang ulama mereka yang bernama Al-Hulli berkata, “Tidak dipersyaratkan adanya wali dalam pernikahan wanita dewasa, dan juga tidak dipersyaratkan adanya saksi-saksi dalam semua akad yang berkenaan dengan pernikahan. Seandainya kedua calon mempelai sengaja menyembunyikan pernikahan mereka, maka pernikahannya tidaklah batal.[1]
      Dari Imran bin Hushain radhiallahu anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:

      لا نِكاحَ إلاَّ بِوَلِيٍّ وَشاهِدَيْ عَدْلٍ
      “Tidak ada pernikahan yang syah tanpa adanya wali dan dua orang saksi yang adil.” (HR. Asy-Syafi’i, Ath-Thabrani, Ad-Daraquthni, dan Al-Baihaqi[2])

      Walaupun sanad hadits ini terputus, akan tetapi para ulama tetap berpendapat dengan kandungannya.
      Dari Abu Musa dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
      لا نِكاحَ إلاَّ بِوَلِيٍّ
      “Tidak ada pernikahan yang syah tanpa adanya wali.” (HR. Ahmad, Abu Daud, At-Tirmizi, dan Al-Hakim[3])

      Al-Hakim berkata, “Riwayat tentangnya telah shahih dari para istri Nabi shallallahu alaihi wasallam seperti: Aisyah dan Zainab bintu Jahsy. Dalam permasalahan ini juga ada hadits dari Ali dia berkata:
      لا نِكاحَ إلاَّ بِوَلِيٍّ وَشاهِدَيْ عَدْلٍ
      “Tidak ada pernikahan yang syah tanpa adanya wali dan dua orang saksi yang adil.[4]

      Juga ada hadits dari Ibnu Abbas[5] dan selainnya.” Lalu beliau membawakan total 30 nama orang sahabat.
      Dari Aisyah radhiallahu anha dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
      أَيُّما امْرَأَةٌ أَنْكَحَتْ نَفْسَها بِغَيْرِ إذْنِ وَلِيِّها فَنِكاحُها باطِلٌ
      “Wanita mana saja yang menikahkan dirinya tanpa walinya, maka pernikahannya batal.” (HR. Asy-Syafi’i, Ahmad, Abu Daud, At-Tirmizi, Ibnu Majah, Abu Awanah, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim[6])

      Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
      لاَ تُنْكِحُ الْمَرْأَةُ المرأةَ وَلا نَفْسَها, إنَّما الزّانِيَةُ الَّتِي تُنْكِحُ نَفْسَها
      “Janganlah seorang wanita menikahkan wanita lainnya dan jangan juga dia menikahkan dirinya sendiri. Hanya wanita pezina yang menikahkan dirinya sendiri.”
      Dan dalam sebuah lafazh, “Wanita yang menikahkan dirinya sendiri adalah seorang pezina.” (HR. Ibnu Majah dan Ad-Daraquthni[7])

      Dari Ikrimah bin Khalid dia berkata, “Saya pernah berkendara di jalan, lalu saya mendapati seorang wanita janda yang menyerahkan masalah pernikahannya kepada seorang lelaki yang bukan walinya, lalu lelaki itu pun menikahkannya. Ketika kabar tersebut sampai ke telinga Umar, beliau lalu mencambuk yang menikah dan yang menikahkannya.” (Riwayat Asy-Syafi’i dan Ad-Daraquthni[8])
      Ad-Daraquthni meriwayatkan dari Asy-Sya’bi dia berkata, “Tidak ada seorang pun dari sahabat Nabi shallallahu alaihi wasallam yang paling keras mengenai masalah pernikahan dibandingkan Ali bin Abi Thalib. Beliau memukul orang yang berbuat kesalahan di dalamnya.” (Riwayat Asy-Syafi’i dan Ad-Daraquthni[9])
      Ibnu Khaitsamah[10] meriwayatkan secara marfu’, “Tidak ada pernikahan tanpa adanya wali dan dua orang saksi yang adil.[11]
      Dari Abu Hurairah secara marfu’ dan mauquf:
      لاَ نِكاحَ إلاَّ بِأَرْبَعَةٍ: خاطِبٍ وَوَلِيٍّ وَشاهِدَيْنِ
      “Tidak ada pernikahan tanpa 4 perkara: Calon mempelai pria, wali, dan dua orang saksi.[12]

      Dari Ibnu Abbas radhiallahu anhu dia berkata, “Syarat paling minimal terwujudnya pernikahan ada 4: Yang akan menikah, yang menikahkan, dan dua orang saksi.” (Riwayat Ibnu Abi Syaibah dan Ad-Daraqutni[13], dan dinyatakan shahih oleh Al-Baihaqi)

      Diriwayatkan juga dari Aisyah radhiallahu anha hadits yang mirip dengan hadits di atas[14].
      At-Tirmizi meriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiallahu anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
      اَلْبَغايا اللَّاتِي يُنْكِحْنَ أَنْفُسَهُنَّ بِغَيْرِ بَيِّنَةٍ
      “Para pezina adalah mereka yang menikahkan diri-diri mereka tanpa ada bukti.[15]

      Malik meriwayatkan dari Abu Az-Zubair bahwa diceritakan kepada Umar mengenai sebuah pernikahan yang tidak disaksikan kecuali oleh seorang lelaki dan seorang wanita. Maka beliau berkata, “Ini adalah nikah sirr (terselubung) dan saya tidak membolehkannya. Seandainya saya ada saat itu, niscaya saya akan merajamnya.[16]

      Dari Abdullah bin Az-Zubair bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: 
      أَعْلِنُوا النِّكاحَ
      “Umumkanlah pernikahan.” (HR. Ahmad, Al-Hakim, dan dia menyatakannya sebagai hadits yang shahih[17])

      Sebagian ulama mengatakan: Jika pendengaranmu mendengarkan dengan baik semua hadits yang kami bawakan, maka pasti akan jelas bagi kamu kebatilan mazhab mereka yang membolehkan pernikahan tanpa wali dan tanpa saksi-saksi. Wallahu a’lam.


      [1] Al-Kafi (5/393, 493) cet. Daar Al-Adhwa`, Al-Istibshar (3/329) cet. Daar Al-Adhwa`, Man Laa Yahdhuruhu Al-Faqih (3/287) karya Ibnu Baabuyah, dan Syara`i’ Al-Islam fi Al-Fiqh Al-Islami (2/8) karya Al-Ja’fari Al-Hulli

      [2] HR. Al-Baihaqi (7/125), Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf no. 100473, Ad-Daraquthni dalam As-Sunan (3/225), dan Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir no. 299. Ini adalah hadits yang dha’if karena di dalam sanadnya terdapat Abdullah bin Muharrar Al-Jazari Al-Qadhi, dan dia adalah seorang perawi yang matruk, sebagaimana dalam At-Taqrib.

      [3] HR. Ahmad no. 19747, Abu Daud no. 2085, At-Tirmizi no. 1102, Ibnu Majah (1/605), Al-Hakim no. 2776, dan ini adalah hadits yang shahih. Hadits ini disebutkan oleh guru kami Al-Wadi’i rahimahullah dalam Ash-Shahih Al-Musnad mimma Laisa fi Ash-Shahihain (2/6)

      [4] HR. Al-Baihaqi (7/111) dari jalur Mujalid dari Asy-Sya’bi dari Ali. Dan Mujalid ini telah dinyatakan dha’if oleh Ibnu Ma’in.  Diriwayatkan juga oleh Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf no. 10476 dan dalam sanadnya terdapat Qais bin Ar-Rabi. Dia dinyatakan dha’if dikarenakan anaknya menyisipkan ke dalam hadits ayahnya, hadits-hadits yang bukan merupakan haditsnya. Dan Al-Baihaqi berkata, “Kami telah meriwayatkannya dari Ubaidullah bin Abi Rafi’ dari Ali

      [5] Shahih. Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi (7/112) dengan lafazh, “Tidak ada pernikahan tanpa adanya wali dewasa dan dua saksi yang adil.” Dalam sanadnya terdapat Muslim bin Khalid Az-Zanji, dimana Al-Bukhari berkata tentangnya, “Munkarul hadits.” Diriwayatkan juga oleh Ibnu Abi Syaibah no. 15917 dengan lafazh, “Tidak ada pernikahan tanpa adanya wali atau penguasa.” Diriwayatkan juga oleh Ad-Daraquthni secara marfu’ (3/221) dan dia berkata setelahnya, “Adi bin Al-Fadhl meriwayatkannya secara marfu’, sementara perawi lainnya tidak.
      Saya berkata: Adi bin Al-Fadhl adalah perawi yang matruk, sebagaimana dalam At-Taqrib. Akan tetapi atsarnya shahih secara mauquf. Atsarnya telah dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Al-Irwa no. 1884. Dan hadits ini diisyaratkan oleh Al-Hakim dalam Al-Mustadrak pada no. 2776

      [6] HR. Abu Daud no. 2083, At-Tirmizi no. 1103, Ahmad no. 24876, Ibnu Majah (1/605), Ibnu Hibban sebagaimana dalam Al-Ihsan no. 4074, Abu Awanah no. 4037, Al-Hakim dalam Al-Mustadrak no. 2766, Asy-Syafi’i dalam Musnadnya no. 1139.
      Hadits ini shahih, disebutkan oleh guru kami Al-Wadi’i dalam Ash-Shahih Al-Musnad (1/499). Asy-Syaikh Yahya Al-Hajuri hafizhahullah berkata, “Hadits ini shahih dengan lafazh, “Tidak ada pernikahan kecuali dengan wali.” Potongan kalimat ini yang terdapat dalam Ash-Shahih Al-Musnad karya Asy-Syaikh. Adapun kalimat, “Dan dua saksi yang adil,” maka semua jalur periwayatannya dha’if. Inilah alasan Al-Fairuz Abadi memasukkan hadits ini ke dalam risalahnya yang berjudul ‘Masalah yang Tidak Ada Satu pun Hadits Shahih di Dalamnya’. Wallahu a’lam.

      [7] HR. Ibnu Majah no. 1882, Al-Baihaqi (7/110), dan Ad-Daraquthni (3/227). Hadits ini shahih kecuali kalimat terakhir darinya. Karena kalimat ini mauquf dari Abu Hurairah sebagaimana yang telah disebutkan oleh riwayat Abdussalam bin Harb. Al-Baihaqi berkata, “Abdussalam telah membedakan antara kalimat yang marfu’ dengan yang mauquf, maka kelihatannya dia menghafal dengan baik hadits ini.”

      [8] Riwayat Al-Baihaqi (7/111), Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf no. 10486, Ibnu Abi Syaibah no. 15936, Ad-Daraquthni (3/225), dan Asy-Syafi’i (5/22). Sanad hadits ini terputus, Ikrimah bin Khalid tidak pernah mendengar hadits ini dari Umar, hal ini dikatakan oleh Imam Ahmad sebagaimana dalam At-Taqrib.

      [9] Riwayat Al-Baihaqi (7/111), Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf no. 15916, dan Ad-Daraquthni dalam As-Sunan (3/229). Dalam sanadnya terdapat Mujalid bin Said, Al-Hafizh berkata dalam At-Taqrib, “Tidak kuat haditsnya, hafalannya rusak di akhir-akhir umurnya.”

      [10] Demikian tertulis, dan yang benarnya adalah: Ibnu Khutsaim

      [11] Beliau adalah Abdullah bin Utsman bin Khutsaim, seorang perawi yang jujur, sebagaimana dalam At-Taqrib. Dia meriwayatkan hadits ini dari Said bin Jubair dari Ibnu Abbas secara marfu’. Al-Baihaqi berkata dalam As-Sunan (7/124), “Diriwayatkan juga oleh Adi bin Al-Fadhl, dan dia adalah perawi yang dha’if. Yang benarnya hadits ini mauquf.”
      Saya berkata: Keadaan hadits ini sebagaimana yang dia katakan. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ad-Daraquthni (3/221) dan Asy-Syafi’i dalam Al-Umm (5/22)

      [12] HR. Al-Baihaqi (7/143) dari Abu Hurairah secara marfu’. Di dalam sanadnya terdapat Al-Mughirah bin Musa Al-Mashri, Al-Bukhari -sebagaimana dalam Al-Mizan- berkata tentangnya, “Munkarul hadits.”

      [13] Riwayat Al-Baihaqi (7/142-143) secara mauquf dari Ibnu Abbas. Atsar ini mempunyai dua jalur periwayatan dari Ibnu Abbas: Jalur pertama terdapat perawi majhul padanya, sementara jalur kedua sanadnya terputus, dimana Qatadah tidak pernah berjumpa dengan Ibnu Abbas.
      Ibnu Abi Syaibah no. 15932 juga meriwayatkannya dengan lafazh, “Syarat paling minimal terwujudnya pernikahan ada 4: Yang menikahkan, yang akan menikah, dan dua orang saksi.” Tapi dalam sanadnya terdapat perawi yang majhul.

      [14] Hadits Aisyah diriwayatkan oleh Ad-Daraquthni (3/225). Ini adalah hadits yang dha’if, karena di dalam sanadnya terdapat Abu Al-Khashib Nafi’ bin Maisarah. Dia adalah perawi yang majhul, sebagaimana yang dikatakan oleh Ad-Daraquthni.

      [15] Shahih secara mauquf. Diriwayatkan oleh At-Tirmizi no. 1104. At-Tirmizi berkata setelah membawakan hadits ini beserta sanadnya, “Hadits ini tidak terjaga (syadz). Kami tidak mengetahui ada satu pun jalur yang marfu’ kecuali jalur yang diriwayatkan dari Abdul A’la dari Said dari Qatadah secara marfu’. Namun hadits ini diriwayatkan secara mauquf, juga dari jalur Abdul A’la dari Said. Dan yang benarnya adalah jalur yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas secara mauquf dari ucapannya. Demikian diriwayatkan secara mauquf oleh murid-murid Qatadah dari Qatadah dari Jabir bin Zaid dari Ibnu Abbas secara mauquf. Dan demikian halnya diriwayatkan oleh beberapa perawi dari Said bin Abi Arubah secara mauquf dengan lafazh yang mirip dengannya.”

      Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah no. 15961 secara mauquf, dan juga oleh Al-Baihaqi (7/125) secara mauquf dan marfu’. Kemudian Al-Baihaqi berkata setelah membawakan keduanya, “Yang benarnya riwayat yang mauquf.” Diriwayatkan juga oleh Ath-Thabrani dalam Al-Ausath no. 4520 secara marfu’, namun dalam sanadnya terdapat Ar-Rabi’ bin Badr -seorang perawi matruk- yang meriwayatkan dari An-Nahhas bin Qahm, dan dia adalah perawi yang dha’if, sebagaimana dalam At-Taqrib.

      [16] Riwayat Imam Malik dalam Al-Muwaththa` (2/535) -tahqiq Muhammad Fuad Abdul Baqi-, Al-Baihaqi (7/126), dan Asy-Syafi’i dalam Al-Umm (5/35). Ini hadits yang munqathi’, Abu Az-Zubair tidak pernah mendengar hadits dari Umar sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Ahmad. Lihat Tahdzib At-Tahdzib.

      [17] HR. Ahmad no. 16075, Al-Hakim no. 2807, Al-Baihaqi (7/288), Ath-Thabrani dalam Al-Kabir (21/15) dan dalam Al-Awsath no. 5145, Ibnu Hibban sebagaimana dalam Al-Ihsan no. 4066, dan Al-Bazzar no. 1433. Dalam sanadnya terdapat Abdullah bin Al-Aswad Al-Qurasyi, dan dia adalah perawi yang majhul. Abu Hatim berkata, “Seorang syaikh, saya tidak mengetahui ada seorang pun yang meriwayatkan hadits darinya kecuali Abdullah bin Wahb.” (Al-Jarh wa At-Ta’dil: 5/2)

      Ditulis Oleh : Unknown ~ Berbagi Kebersamaan Dalam Islam

      Artikel Nikah Sirri Versi Syiah Rafidhah ini diposting oleh Unknown pada hari 14 December 2012. Terimakasih atas kunjungan Anda serta kesediaan Anda membaca artikel ini. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar.

      :: Terima kasih ! ::

      Subscribe To RSS

      Sign up to receive latest news

       
      Thanks to FADHLURRAHMAN From Otam Farrell