
Demikianlah
luapan emosi yang terkadang terungkap dari mulut sebagian wanita yang
tidak kuasa menghadapi problematika dan pernik-pernik kehidupan rumah
tangga.
Sebelum seorang wanita meminta untuk dicerai maka hendaknya ia merenungkan hal-hal berikut ini:
Pertama : Sesungguhnya pernikahan merupakan ibadah yang dicintai Allah dan mendatangkan begitu banyak faedah.
Kedua : Syari'at berusaha menjauhkan pasangan suami istri dari perceraian sejauh mungkin
Oleh karenanya :
Pertama : Allah telah mensifati pernikahan dengan perjanjian yang kuat, Allah berfirman
وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَى بَعْضُكُمْ إِلَى بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا
Bagaimana
kamu akan mengambilnya kembali, Padahal sebagian kamu telah bergaul
(bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. dan mereka
(isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu Perjanjian yang kuat. (QS An-Nisaa :21)
Hal ini tentunya mendorong kita agar memuliakan perjanjian tersebut dan berusaha untuk tidak melepaskan perjanjian tersebut.
Kedua :
Syariat menjadikan perceraian dalam beberapa tingkatan agar menjadi
perenungan bagi sang suami, dan syari'at tidak langsung menjadikan
perceraian sebagai bentuk perpisahan abadi antara suami dan istri.
Karenanya suami yang menjathuhkan talak
satu (menceraikan istrinya sekali) maka ia berhak untuk kembali lagi
kepada istrinya selama istrinya masih dalam masa iddah. Demikian juga
jika ia menjatuhkan talak kedua. Sehingga sang suami dan istri -setelah
terjadi talak satu ataupun talak dua- akan lebih berpikir ke depan
memandang kemaslahatan yang berkaitan dengan kehidupan rumah tangganya.
Karena betapa banyak suami yang menyesal setelah menjatuhkan talak
kepada istrinya. Dan betapa banyak pula istri yang tadinya membangkang
dan berakhlak buruk kepada suami akhirnya bisa berubah dan membaik
setelah dicerai.
Adapun jika telah jatuh talak yang ketiga maka
sang lelaki tidak boleh kembali kepada sang wanita kecuali jika sang
wanita telah menikah dengan lelaki yang lain. Allah berfirman
فَإِنْ
طَلَّقَهَا فَلا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا
غَيْرَهُ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا
إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ
يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
Kemudian jika si suami
mentalaknya (sesudah Talak yang kedua), Maka perempuan itu tidak lagi
halal baginya hingga Dia kawin dengan suami yang lain. kemudian jika
suami yang lain itu menceraikannya, Maka tidak ada dosa bagi keduanya
(bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya
berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum
Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui. (QS Al-Baqoroh 229-230)
Ketiga : Syari'at menganjurkan agar seorang suami tidak menceraikan istrinya dan bersabar dengan kondisi istrinya yang ia benci.
Allah berfirman
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
Dan
bergaullah dengan mereka secara patut. kemudian bila kamu tidak
menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai
sesuatu, Padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. (QS
An-Nisaa : 19)
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda :
لاَ يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا آخَرَ
"Janganlah
seorang mukmin (suami) membenci seorang wanita mukminah (istrinya),
jika ia membenci sebuah perangai dari istrinya maka hendaknya ia ridho
dengan perangai yang lain dari istrinya" (HR Muslim no 1469)
Keempat : Allah memerintahkan agar suami bisa menahan diri dan tidak tergesa-gesa dalam mendidik istrinya. Allah berfirman
وَاللاتِي
تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ
وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلا
إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
Dan wanita-wanita yang
kamu khawatirkan nusyuznya (yaitu tidak melaksanakan kewajibannya
sebagai seorang istri-pen), maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah
mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. kemudian jika mereka
mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk
menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar. (QS An-Nisaa :34)
Kelima :
Jika ternyata pasangan suami istri tidak bisa mengatasi permasalahan
rumah tangga mereka sendiri maka syari'at menganjurkan untuk menjadikan
pihak ketiga menjadi penengah dalam menyelesaikan permasalahan pasutri
tersebut. Allah berfirman
وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا
فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا
إِصْلاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا
خَبِيرًا
Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara
keduanya, Maka kirimlah seorang hakam (juru damai-pen) dari keluarga
laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. jika kedua orang
hakam itu bermaksud Mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik
kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha
Mengenal. (QS An-Nisaa : 35)
Keenam : Suami yang
menceraikan istrinya dalam keadaan dipaksa atau dalam keadaan tidak
sadar atau gila maka talaknya tersebut tidak sah.
Ketujuh :
Talak yang hanya terbetik dalam hati dan tidak terlafalkan (tidak
terucapkan) maka tidak sah. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda:
إِنَّ اللهَ تَجَاوَزَ لأُمَّتِى عَمَّا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسُهَا مَا لَمْ تَتَكَلَّمْ أَوْ تَعْمَلْ بِهِ
"Sesungguhnya Allah memaafkan kepada umatku apa yang terbetik dalam jiwa mereka selama belum diucapkan atau diamalkan" (HR Al-Bukhari no 6664 dan Muslim no 127)
Kedelapan : Haram bagi seorang wanita meminta kepada suaminya untuk menceraikan madunya. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda
ولا تسأل المرأة طلاق أختها لتكفأ ما في إنائها
"Jangalah
seorang wanita meminta (kepada suaminya) untuk menceraikan madunya agar
ia bisa menumpahkan apa yang ada di bejana madunya tersebut" (HR Al-Bukhari no 2140 dan Muslim no 1408)
Kesembilan :
Syariat menjadikan perceraian (talak) di tangan suami, karena suamilah
yang telah membayar mahar dan yang menanggung nafkah keluarga, dan suami
lebih bisa menjaga emosinya dan lebih memandang ke depan.
Kendati perceraian merupakan perkara yang buruk akan tetapi terkadang kondisi memang mengharuskan terjadinya perceraian.
Ibnu Taimiyyah berkata:
الأَصْلُ فِي الطَّلاَقِ الْحَظْرُ وَإِنَّمَا أُبِيْحَ مِنْهُ قَدْرُ الْحَاجَةِ
"Hukum asal talak adalah terlarang, dan hanyalah diperbolehkan sesuai kebutuhan" (Majmuu' Al-Fataawaa 33/81)
Dan
tindakan ini –perceraian- hendaknya tidaklah ditempuh kecuali jika
memang dalam kondisi terpaksa. Karenanya perceraian tidaklah ditempuh
kecuali :
1. Jika setelah menjalani pernikahan ternyata
tujuan dari pernikahan –seperti kasih sayang diantara pasutri, menjaga
kehormatan, memperoleh keturunan- tidak bisa diraih.
2.
Sudah menempuh berbagai jalan untuk memperbaiki kondisi rumah tangga
yang buruk, seperti masuknya pihak ketiga agar memperbaiki kondisi, akan
tetapi tidak menghasilkan buah yang baik
3. Usaha memperbaiki problematika rumah tangga hendaknya dilakukan berulang-ulang.
4. Ingat bahwa perceraian merupakan jalan keluar yang terakhir…!!!
Ketiga : Sebaliknya perceraian merupakan perkara yang sangat dicintai oleh Iblis.Para
prajurit Iblis dari kalangan para syaitan selalu berlomba-lomba untuk
bisa memisahkan dan menghancurkan rumah tangga pasangan suami istri.
Iblis raja para syaitan sangat berbangga dengan prajuritnya yang
berhasil menceraikan pasangan suami istri.
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
إِنَّ
إِبْلِيْسَ يَضَعُ عَرْشَهُ عَلَى الماءِ ثُمَّ يَبْعَثُ سَرَايَاهُ
فَأَدْنَاهُمْ مِنْهُ مَنْزِلَةً أَعْظَمُهُمْ فِتْنَةً، يَجِيْءُ
أَحَدُهُمْ فَيَقُوْلُ : فَعَلْتُ كَذَا وَكَذَا، فَيَقُوْلُ : مَا
صَنَعْتَ شَيْئًا قال ثُمَّ يَجِيْءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُوْلُ مَا تَرَكْتُهُ
حَتَّى فَرَّقْتُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ امْرَأَتِهِ قَالَ : فَيُدْنِيْهِ
مِنْهُ وَيَقُوْلُ : نعم أنت
"Sesungguhnya Iblis meletakkan
singgasananya di atas air (laut), kemudian ia mengutus para prajuritnya.
Maka prajurit yang paling dekat dengan Iblis adalah yang paling besar
fitnahnya (penyesatannya). Maka datanglah salah satu prajuritnya dan
melapor : "Aku telah melakukan ini dan itu", maka Iblis berkata, "Engkau
belum melakukan apa-apa", kemudian datanglah prajurit yang lain dan
melapor, "Aku telah menggodanya hingga akhirnya aku menceraikannya
dengan istrinya". Maka Iblispun mendekatkan prajurit syaitan ini di
sisinya lalu berkata, "Engkau prajurit terbaik" (HR Muslim no 2813)
Hadits
yang agung ini menunjukan bahwa prajurit Iblis berlomba-lomba
mendekatkan diri mereka kepada Iblis, dan yang paling dekat dengan Iblis
dan mendapatkan kedudukan tinggi di sisi Iblis adalah yang paling
banyak menimbulkan kerusakan kepada manusia. Ternyata prajurit syaitan
kesayangan Iblis adalah syaitan yang berhasil menceraikan pasangan suami
istri. Iblis tahu bahwasanya dengan bercerainya dua pasangan suami
istri maka akan menimbulkan banyak kerusakan. Diantaranya kedua-duanya
bisa jadi terjerumus dalam berbagai model kemaksiatan hingga akhirnya
bisa menjerumuskan mereka berdua dalam perzinahan…, hancurnya masa depan
anak-anak mereka…, dendam dan kesedihan yang berkepanjangan… dan
dampak-dampak buruk yang lain yang merupakan akibat negatif dari
perceraian.
Karenanya diantara perkara yang dilakukan oleh para
penyihir adalah memisahkan dan menceraikan pasangan suami istri. Allah
berfirman :
فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهِ
Maka
mereka mempelajari dari kedua Malaikat itu apa yang dengan sihir itu,
mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya. (QS Al-Baqoroh : 102)
Karenanya
janganlah sampai salah seorang dari pasangan suami istri –disadari atau
tanpa disadari- ikut membantu mewujudkan cita-cita dan angan-angan
Iblis yaitu menceraikan pasangan suami istri.
Keempat: Wanita yang meminta cerai tanpa ada alasan syar'i yang kuat merupakan perbuatan dosaSeorang
wanita yang meminta cerai dari suaminya tanpa adanya sebab yang syar'i
maka terancam ancaman yang keras. Nabi shallallahu 'alaiahi wa sallam
bersabda:
أيُّما امرأةٍ سألت زوجَها طلاقاً فِي غَْيِر مَا بَأْسٍ؛ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الجَنَّةِ
"Wanita
mana saja yang meminta kepada suaminya untuk dicerai tanpa kondisi
mendesak maka haram baginya bau surga" (HR Abu Dawud no 1928,
At-Thirmidzi dan Ibnu Maajah, dan dihahihkan oleh Syaikh Albani)
Hadits
ini menunjukan ancaman yang sangat keras bagi seorang wanita yang
meminta perceraian tanpa ada sebab yang syar'i yang kuat yang
membolehkannya untuk meminta cerai. Berkata Abu At-Toyyib Al'Adziim
Aabaadi, "Yaitu tanpa ada kondisi mendesak memaksanya untuk meminta
cerai…((Maka haram baginya bau surga)) yaitu ia terhalang dari mencium
harumnya surga, dan ini merupakan bentuk ancaman dan bahkan bentuk
mubaalaghoh (berlebih-lebihan) dalam ancaman, atau terjadinya hal
tersebut pada satu kondisi tertentu yaitu artinya ia tidak mencium
wanginya surga tatkala tercium oleh orang-orang yang bertakwa yang
pertama kali mencium wanginya surga, atau memang sama sekali ia tidak
mencium wanginya surga. dan ini merupakan bentuk berlebih-lebihan dalam
ancaman" ('Aunul Ma'buud 6/308)
Akan tetapi wanita boleh saja meminta cerai jika memang kondisinya memaksa demikian.