Orang kafir dalam syari’at Islam terbagi empat :
Pertama : Kafir
dzimmy, yaitu orang kafir yang membayar
jizyah
(upeti) yang dipungut tiap tahun sebagai imbalan bolehnya mereka
tinggal di negeri kaum muslimin. Kafir seperti ini tidak boleh dibunuh
selama ia masih menaati peraturan-peraturan yang dikenakan kepada
mereka.
Banyak dalil yang menunjukkan hal tersebut diantaranya firman Allah
Al-‘Azîz Al-Hakîm :
“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak
(pula) kepada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang
telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan
agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan
Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh
sedang mereka dalam keadaan shôgirun (hina, rendah, patuh)”. (
QS. At-Taubah : 29).
Dan dalam hadits Buraidah
radhiyalla
hu ‘anhu, Rasulullah
shollalla
hu ‘alaihi wa ‘ala
a
lihi wa sallam bersabda,
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ
إِذَا أَمَّرَ أَمِيْرًا عَلَى جَيْشٍ أَوْ سَرِيَّةٍ أَوْصَاهُ فِيْ
خَاصَّتِهِ بِتَقْوَى اللهِ وَمَنْ مَعَهُ مِنْ الْمُسْلِمِيْنَ خَيْرًا
ثُمَّ قَالَ أُغْزُوْا بِاسْمِ اللهِ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ قَاتِلُوْا مَنْ
كَفَرَ بِاللهِ أُغْزُوْا وَلاَ تَغُلُّوْا وَلاَ تَغْدِرُوْا وَلاَ
تُمَثِّلُوْا وَلاَ تَقْتُلُوْا وَلِيْدًا وَإِذَا لَقِيْتَ عَدُوَّكَ مِنَ
الْمُشْرِكِيْنَ فَادْعُهُمْ إِلَى ثَلاَثِ خِصَالٍ فَأَيَّتُهُنَّ مَا
أَجَابُوْكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ ثُمَّ ادْعُهُمْ إِلَى
الْإِسْلاَمِ فَإِنْ أَجَابُوْكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ
فَإِنْ هُمْ أَبَوْا فَسَلْهُمُ الْجِزْيَةَ فَإِنْ هُمْ أَجَابُوْكَ
فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ فَإِنْ هُمْ أَبَوْا فَاسْتَعِنْ
بِاللهِ وَقَاتِلْهُمْ
“Adalah Rasululla
h shollalla
hu ‘alaihi wa ‘ala
a
lihi
wa sallam apabila beliau mengangkat amir/pimpinan pasukan beliau
memberikan wasiat khusus untuknya supaya bertakwa kepada Allah dan
(berwasiat pada) orang-orang yang bersamanya dengan kebaikan. Kemudian
beliau berkata : “Berperanglah kalian di jalan Allah dengan nama Allah,
bunuhlah siapa yang kafir kepada Allah, berperanglah kalian dan jangan
mencuri harta rampasan perang dan janganlah mengkhianati janji dan
janganlah melakukan tamtsîl (mencincang atau merusak mayat) dan
janganlah membunuh anak kecil dan apabila engkau berjumpa dengan musuhmu
dari kaum musyrikin dakwailah mereka kepada tiga perkara, apa saja yang
mereka jawab dari tiga perkara itu maka terimalah dari mereka dan
tahanlah (tangan) terhadap mereka ; serulah mereka kepada Islam apabila
mereka menerima maka terimalah dari mereka dan tahanlah (tangan)
terhadap mereka, apabila mereka menolak maka mintalah jizyah (upeti)
dari mereka dan apabila mereka memberi maka terimalah dari mereka dan
tahanlah (tangan) terhadap mereka, apabila mereka menolak maka mintalah
pertolongan kepada Allah kemudian perangi mereka”[1].
Dan dalam hadits Al-Mughîroh bin Syu’bah
radhiyalla
hu ‘anhu, beliau berkata,
أَمَرَنَا رَسُوْلُ رَبِّنَا صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ
وَسَلَّمَ أَنْ نُقَاتِلَكُمْ حَتَّى تَعْبُدُوْا اللهَ وَحْدَهُ أَوْ
تُؤَدُّوْا الْجِزْيَةَ
“Kami diperintah oleh Rasul Rabb kami shollalla
hu ‘alaihi wa ‘ala
a
lihi wa sallam untuk memerangi kalian sampai kalian menyembah Allah satu-satunya atau kalian membayar Jizyah”[2].
Kedua : Kafir
mu’a
had, yaitu
orang-orang kafir yang telah terjadi kesepakatan antara mereka dan kaum
muslimin untuk tidak berperang dalam kurun waktu yang telah disepakati.
Dan kafir seperti ini juga tidak boleh dibunuh sepanjang mereka
menjalankan kesepakatan yang telah dibuat.
Allah
Jalla Dzikruhu berfirman,
“Maka selama mereka berlaku istiqomah terhadap kalian, hendaklah
kalian berlaku istiqomah (pula) terhadap mereka. Sesungguhnya Allah
menyukai orang-orang yang bertakwa”. (QS
. At-Taubah : 7).
Dan Allah berfirman,
“Kecuali orang-orang musyrikin yang kalian telah mengadakan
perjanjian (dengan mereka) dan mereka tidak mengurangi dari kalian
sesuatu pun (dari isi perjanjian) dan tidak (pula) mereka membantu
seseorang yang memusuhi kalian, maka terhadap mereka itu penuhilah
janjinya sampai batas waktunya. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang
yang bertakwa”. (
QS. At-Taubah : 4).
Dan Allah
Jallat ‘Azhomatuhu menegaskan dalam firman-Nya,
“Jika mereka merusak sumpah (janji) nya sesudah mereka berjanji,
dan mereka mencerca agama kalian, maka perangilah pemimpin-pemimpin
kekafiran itu, karena sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang yang
tidak dapat dipegang janjinya, agar supaya mereka berhenti”. (
QS. At-Taubah : 12).
Dan Allah
‘Azza wa Jalla menegaskan,
“Sesungguhnya binatang (makhluk) yang paling buruk di sisi Allah ialah orang-orang yang kafir, karena mereka itu tidak beriman. (Yaitu)
orang-orang yang kamu telah mengambil perjanjian dari mereka, sesudah
itu mereka mengkhianati janjinya pada setiap kalinya, dan mereka tidak
takut (akibat-akibatnya).” (
QS. AL-Anfa
l : 55-56)
Dan Rasulullah
shollallahu ‘alaihi wa a
lihi wa sallam bersabda,
مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيْحَهَا تُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ أَرْبَعِيْنَ عَامًا
“Siapa yang membunuh kafir Mu’a
had ia tidak akan mencium bau surga dan sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun”[3].
Al-Hafizh Ibnu Hajar
rahimahulla
h berpendapat bahwa kata
Mu’a
had dalam hadits di atas mempunyai cakupan yang lebih luas. Beliau berkata, “Dan yang diinginkan dengan (
Mu’a
had) adalah setiap yang mempunyai perjanjian dengan kaum muslimin, baik dengan akad
jizyah[4], perjanjian dari penguasa
[5], atau jaminan keamanan
[6] dari seorang muslim.
[7]”
Dan Nabi
shollalla
hu ‘alaihi wa ‘ala
a
lihi wa sallam bersabda,
أَلَا مَنْ ظَلَمَ مُعَاهَدًا، أَوِ انْتَقَصَهُ، أَوْ كَلَّفَهُ فَوْقَ طَاقَتِهِ، أَوْ أَخَذَ مِنْهُ شَيْئًا بِغَيْرِ طِيْبِ نَفْسٍ، فَأَنَا حَجِيْجُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Ingatlah, siapa yang menzholimi seorang mu’a
had,
merendahkannya, membebaninya di atas kemampuannya atau mengambil sesuatu
darinya tanpa keridhaan dirinya, maka saya adalah lawan bertikainya
pada hari kiamat.[8]”
Ketiga : Kafir
musta’man, yaitu orang kafir
yang mendapat jaminan keamanan dari kaum muslimin atau sebagian kaum
muslimin. Kafir jenis ini juga tidak boleh dibunuh sepanjang masih
berada dalam jaminan keamanan.
Allah
Subha
nahu wa Ta’a
la
berfirman,
“Dan jika seorang di antara kaum musyrikin meminta perlindungan
kepadamu, maka lindungilah ia agar ia sempat mendengar firman Allah,
kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu
disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui”. (
QS. At-Taubah : 6).
Dan dalam hadits ‘Ali bin Abi Tholib
radhiyalla
hu ‘anhu, Rasulullah
shollalla
hu ‘alaihi wa ‘ala
a
lihi wa sallam berpesan,
ذِمَّةُ الْمُسْلِمِيْنَ وَاحِدَةٌ يَسْعَى بِهَا أَدْنَاهُمْ
“Dzimmah (janji, jaminan keamanan dan tanggung jawab) kaum
muslimin itu satu, diusahakan oleh orang yang paling bawah (sekalipun)”[9].
Berkata Imam An-Nawawy
rahimahulla
h : “Yang diinginkan dengan Dzimmah di sini adalah
Ama
n (jaminan keamanan). Maknanya bahwa
Ama
n kaum muslimin kepada orang kafir itu adalah sah (diakui), maka siapa yang diberikan kepadanya
Ama
n dari seorang muslim maka haram atas (muslim) yang lainnya mengganggunya sepanjang ia masih berada dalam
Ama
nnya.”
Dan dalam hadits Ummu Hani`
radhiyalla
hu ‘anha, beliau berkata,
يَا رَسُوْلَ اللهِ زَعَمَ ابْنُ أُمِّيْ أَنَّهُ قَاتِلٌ
رَجُلاً قَدْ أَجَرْتُهُ فَلاَنَ بْنَ هُبَيْرَةَ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَدْ أَجَرْنَا مَنْ أَجَرْتِ يَا
أُمَّ هَانِئٍ
“Wahai Rasulullah anak ibuku (yaitu ‘Ali bin Abi Tholib,-pent)
menyangka bahwa ia boleh membunuh orang yang telah saya lindungi (yaitu)
si Fulan bin Hubairah. Maka Rasululla
h shollalla
hu ‘alaihi wa ‘ala
a
lihi wa sallam bersabda, “Kami telah lindungi orang yang engkau lindungi wahai Ummu Hani`”.[10]”
Keempat : Kafir
harby, yaitu kafir selain
tiga di atas. Kafir jenis inilah yang disyari’atkan untuk diperangi
dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam syari’at Islam.
Demikianlah pembagian orang kafir telah masyhur dalam uraian para
ulama seperti Imam Empat, Syaikhul Islam Ibnu Tamiyah, Ibnul Qayyim dan
lain-lainnya. Dan dari ulama masa kini seperti Syaikh Ibnu Baz (w. 1420
H), Syaikh Al-Albany (w. 1420 H), Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’iy (w.
1422 H), Syaikh Ibnu ‘Utsaimin (w. 1421 H), Syaikh Sholih Al-Fauzan,
Syaikh ‘Abdullah Al-Bassam (w. 1424 H) dan lain-lainnya. Dan bagi siapa
yang menelaah buku-buku fiqih dari berbagai madzhab akan menemukan
benarnya pembagian ini tanpa perselisihan.
Dan harus kami tegaskan disini, bahwa tiga kafir di atas, yaitu kafir
dzimmi,
mu’a
had dan
musta`man
adalah termasuk jiwa yang diharamkan untuk dibunuh sebagaimana yang
telah lalu, dan sebagaimana yang ditegaskan dalam firman-Nya,
“Dan janganlah kalian membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar.” (
QS. Al-An’a
m : 151)
Berkata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’dy
rahimahulla
h, “Dan firman-Nya “
Dan janganlah kalian membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar”
dia adalah jiwa muslim, baik laki-laki dan perempuan, kecil dan besar,
dan (jiwa) kafir yang terlindung dengan perjanjian dan keterikatan.”
Dan berkata Syaikh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimîn
rahimahulla
h, “Dan jiwa yang diharamkan oleh Allah adalah jiwa yang terjaga, yaitu jiwa seorang muslim, (kafir)
dzimmi,
mu’a
had dan
mus`tamin.
[11]”
Dan berkata guru kami, Syaikh Sholih Al-Fauzan
hafizhohulla
h, “Jiwa yang diharamkan oleh Allah adalah jiwa mukmin. Dan demikian pula jiwa
mu’a
had, walaupun dia kafir namun Allah mengharamkan membunuh jiwa mukminin dan juga mengharamkan membunuh jiwa para
mu’a
had dari kaum kuffar yang ada perjanjian dengan kaum muslimin dalam masalah
dzimmah atau jaminan keamanan.
Dzimmah adalah mereka membayar
jizyah
atau mereka yang masuk ke negara kita dengan jaminan keamanan. Tidak
boleh membunuh dan melampaui batas terhadap mereka, karena mereka berada
dalam
dzimmah kaum muslimin dan dalam jaminan keamanan kaum muslimin. Tidak boleh mengkhianati
dzimmah kaum muslimin, karena itu datang dalam hadits
“Siapa yang membunuh kafir mu’a
had ia tidak akan mencium baunya sorga.”.
[12]”
Dan berikut ini beberapa pernyataan para ulama umat.
Berkata Ibnu ‘Abddil Barr (w. 463 H)
rahimahulla
h,
“Dan saya tidak mengetahui ada silang pendapat di kalangan para ulama
bahwa siapa yang memberi jaminan keamanan kepada seorang kafir harby
dengan bentuk pernyataan yang dipahami bahwa ia memberi keamanan, maka
telah (terjalin) sempurna jaminan keamanan untuknya. Dan kebanyakan para
ulama berpendapat bahwa walaupun sekedar isyarat, namun dipahami, maka
hal itu terhitung jaminan keamanan sebagaimana halnya pernyataan.
[13]”
Dan berkata Ibnul Qayyim
rahimahulla
h, “Adapun
(kafir) musta`man, ia adalah orang yang masuk ke negara kaum muslimin
bukan untuk menetap padanya. Mereka ini empat macam; (1) para utusan,
(2) para pedagang, (3) orang-orang yang meminta perlindungan untuk
dihadapkan kepadanya keislaman dan Al-Qur`an, kalau mereka ingin, mereka
masuk ke dalam (Islam), dan kalau mereka ingin, mereka ke negeri
mereka, (4) serta orang-orang yang punya hajat berupa kunjungan dan
selainnya. Hukum terhadap mereka adalah tidak boleh diboikot, tidak
boleh dibunuh, tidak boleh dipungut jizyah darinya, dan terhadap
orang-orang yang meminta perlindungan agar diperlihatkan kepada mereka
keislaman dan Al-Qur`an, kalau mereka masuk (Islam), maka itu (yang
diinginkan), kalau mereka ingin kembali kepada keamanannya
(negaranya,pent.), mereka dibiarkan kembali.
[14]”
Berkata Imam Asy-Syaukany (w. 1250 H)
rahimahulla
h, “
Mu’a
had adalah seorang kafir
harby
yang masuk ke negeri Islam dengan jaminan keamanan, maka haram terhadap
kaum muslimin untuk membunuhnya hingga ia kembali kepada keamanannya
(negaranya) tanpa ada silang pendapat di kalangan penganut Islam.
[15]”
Dan banyak lagi ucapan para ulama dalam masalah ini, sangatlah
panjang untuk menyebutkan seluruhnya. Namun kami akan menutup pembahasan
pembagian orang kafir ini dengan beberapa fatwa para ulama abad ini,
selain dari apa yang telah disebutkan.
Walla
hul Musta’a
n.
Fatwa Syaikh Ibnu Ba
z Tentang Mengganggu Turis Dan Tamu Asing
Dalam kumpulan fatwa-fatwa beliau jilid 8 halaman 229, beliau ditanya,
“Apa hukum menganiaya turis-turis asing dan para tamu di negeri-negeri Islam?”.
Beliau menjawab,
“Ini tidak boleh, menganiaya siapa saja tidak boleh. Apakah itu para turis atau para pekerja, karena mereka adalah
musta’man
(orang yang mendapat jaminan keamanan dari pemerintah). Mereka masuk
dengan jaminan keamanan, maka tidak boleh menganiaya mereka. Tetapi
pemerintah hendaknya dinasehati sehinga melarang apa-apa yang tidak
patut untuk ditampakkan. Adapun menganiaya mereka, maka itu tidak boleh.
Adapun individu-individu manusia, tidak ada hak bagi mereka untuk
membunuh, memukul dan menyakiti mereka (para turis tersebut), bahkan
kewajiban mereka untuk mengangkat perkara (yang perlu diperbaiki menurut
pandangan mereka,-pent.) kepada pemerintah, karena menganiaya mereka
adalah berarti menganiaya orang-orang yang telah masuk dengan jaminan
keamanan. Maka tidak boleh menganiaya mereka akan tetapi perkara mereka
diangkat kepada orang yang mampu menahan masuknya mereka atau menahan
mereka dari kemungkaran yang zhohir. Adapun menasehati dan mendakwahi
mereka kepada Islam atau meninggalkan kemungkaran apabila mereka telah
muslim, maka itulah perkara yang diinginkan. Dalil-dalil syari’at
meliputi hal-hal tersebut.
Wallahul Musta’an wa la Haula wa la Quwwata Illa billah, serta shalawat dan salam semoga selalu terlimpahkan kepada Nabi kita Muhammad dan kepada keluarganya dan para shahabatnya.”
Keputusan Haiah Kibarul Ulama Saudi Arabia 13/7/1417 H
“Jiwa yang terjaga dalam hukum syari’at Islam adalah semua (jiwa)
muslim atau semua (kafir) yang antara dia dengan kaum muslimin ada
ama
n (jaminan keamanan) sebagaimana firman (Allah)
Ta’a
la :
“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mu’min dengan sengaja,
maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka
kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya”. (
QS. An-Nisa
` : 93)
Dan (Allah)
Subha
nahu berfirman tentang hukum kafir dzimmy yang terbunuh tanpa sengaja,
“Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian
(damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar
diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta
memerdekakan hamba sahaya yang mukmin”. (
QS An-Nisa
` : 92)
Maka jika kafir dzimmy yang memiliki jaminan keamanan, bila dibunuh
tanpa sengaja padanya ada diyah dan kaffarah, maka bagaimana pula jika
dibunuh dengan sengaja?, tentunya kekejiannya lebih hebat dan dosanya
lebih besar. Dan telah shohîh dari Rasulullah
shollalla
hu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda,
مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ
“Barangsiapa yang membunuh kafir mu’a
had maka dia tidak akan mencium baunya Surga”. HR. Al-Bukha
ry[16].
Maka tidak boleh mengganggu (kafir) musta`man, apalagi membunuhnya
seperti (yang terjadi pada) kekejian yang besar dan mungkar ini. Dan ini
adalah ancaman yang keras terhadap siapa yang membunuh (kafir) mu’ahad,
dan sesungguhnya hal itu termasuk dari dosa-dosa besar yang diancam
dengan tidak masuknya si pembunuh ke dalam Surga, kita berlindung kepada
Allah dari segala kehinaan.”
Fatwa Syaikh Al-Alba
ny Tentang Mengganggu turis Asing
Beliau berkata dalam sebuah kaset terekam, “Apabila seorang kafir
dari para pesiar atau turis tersebut masuk, mereka tidaklah masuk ke
negara kita yang Islamy kecuali dengan izin dari seorang hakim
(penguasa) muslim. Karena itu, tidak boleh melampaui batas terhadapnya,
sebab ia adalah seorang (kafir) mu’ahad. Kemudian andaikata hal tersebut
terjadi, -dan telah terjadi lebih dari sekali dimana seorang muslim
melampaui batas terhadap salah seorang dari mereka-, maka akibat hal
tersebut dia akan terbunuh atau lebih dari itu, atau ia dipenjara, atau
…, atau …, sehingga pelampauan batas terhadap darah pesiar seperti ini
dan di negeri Islam tidaklah tercapai dibelakangnya suatu manfaat
islamy, bahkan ia telah menyelisihi hadits yang telah lalu
penyebutannya,
مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا فِيْ كُنْهِهِ – أَيْ فِيْ عَهْدِهِ وَأَمَانِهِ- فَلَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ
“Siapa yang membunuh (kafir) mu’a
had dalam kunhi-nya –yaitu dalam penjanjian dan jaminan keamanan padanya-, maka ia tidak akan mencium baunya sorga.[17]” [18]
[1] Telah berlalu takhrijnya.
[2] Hadits riwayat Al-Bukhary no. 3158.
[3] Hadits ‘Abdullah bin ‘Amr
radhiyalla
hu ‘anhuma riwayat Al-Bukhary no. 3166, 6914, An-Nasa`i 8/25 dan Ibnu Majah no. 2686.
[6] Yaitu kafir
Musta`man.
[8] Hadits riwayat Abu Daud no. 3052 dan Al-Baihaqy 9/205. Dan dishohihkan oleh Syaikh Al-Albany dalam
Silsilah Al-Aha
dîts Ash-Shohîhah no. 445.
[9] Hadits riwayat Al-Bukhary no. 3179, 6755, 7300, Muslim no. 1370, Abu Daud no. 2034 dan At-Tirmidzy no. 2132.
[10] Hadits riwayat Al-Bukhary no. 357, 3171, 6158 dan Muslim 1/517-518 no. 337 (
Kita
b Shala
tul Musa
firîn wa Qashriha).
[11] Al-Qaul Al-Mufîd 1/38.
[12] I’anatul Mustafîd 1/33.
[14] Ahka
m Ahludz Dzimmah 2/475.
[15] Nailul Author 7/155.
[16] Telah berlalu takhrijnya, -pen.
[17]
Dikeluarkan oleh Ath-Thayalisi no. 879, Ahmad 5/36, 38, Ad-Darimy
2/308, Ibnu Abi Syaibah 5/457, Ibnul Jarûd no. 835, 1070, Abu Daud no.
2760, An-Nasa`i 8/24, Al-Hakim 2/142 dan Al-Baihaqi 9/231 dari Jalan
‘Uyainah bin Abdurrahman dari ayahnya dari Abu Bakrah
radhiyalla
hu ‘anhu. Dan dishohîhkan oleh Al-Albani dalam
Shohîh Abi Da
ud dan
Shohîh An-Nasa
`i dan guru kami, Syaikh Muqbil dalam Ash-Shohih Al-Musnad 2/248 no. 1183 (cet. Pertama). -pen.
[18] Demikian ucapan beliau dari sebuah kaset rekaman, kami dinukil dengan perantara kitab “
Al-Qaul Al-Amîn fii Tahdzîril Muslimîn Minal I’tida
` ‘Alal Mu’a
hadin Wal Musta`manîn” karya Sholih Al-Bakry.